KPK Dalami Kasus Haji Melalui Staf Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Penyidik memanggil staf khusus Kementerian Agama (Kemenag) Ermalena Muslim, sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).
"Diperiksa sebagai saksi SDA," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Dalam mendalami kasus haji tersebut, selama ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang dianggap mengetahui. SDA diduga menyalahgunakan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sudah berstatus tersangka.
SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
"Diperiksa sebagai saksi SDA," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Dalam mendalami kasus haji tersebut, selama ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang dianggap mengetahui. SDA diduga menyalahgunakan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sudah berstatus tersangka.
SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
(maf)