KPU Siap Jika Pilpres Berlangsung Dua Putaran
Selasa, 17 Juni 2014 - 18:39 WIB
KPU Siap Jika Pilpres Berlangsung Dua Putaran
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap jika Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 berlangsung dua putaran.
Kondisi tersebut terjadi jika jumlah akumulatif perolehan suara dua pasangan calon tidak memenuhi 50% plus 1 atau sedikitnya 20% di setiap provinsi dengan sebaran lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.
"Dalam konteks kesiapan anggaran, iya. Kita sudah siapkan untuk dua putaran," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Menurut Ferry, penentuan satu atau dua putaran berada sepenuhnya di tangan KPU. Namun pihaknya tetap meminta pendapat dan persetujuan dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Konteks tanggalnya sudah kami tetapkan pada tanggal 9 September dalam Peraturan KPU tahun 2014 sudah ada," ujarnya.
Pada Pasal 6 A Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 159 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 yang mengatur penentuan presiden dan wakil presiden disebutkan pasangan capres dan capres yang mendapatkan suara lebih 50% dari jumlah pemihan umum dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi dengan sebaran lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia, berhak untuk dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Permasalahan muncul jika dua pasang calon tidak memenuhi jumlah 50 persen plus 1 dan sebaran 20%, maka untuk mengantisipasi masalah itu, KPU telah melakukan konsultasi dengan para pakar pemilu dan meminta pendapat dari masing-masing dua pasang calon yang akan ditetapkan menjadi kesepakatan bersama.
Kondisi tersebut terjadi jika jumlah akumulatif perolehan suara dua pasangan calon tidak memenuhi 50% plus 1 atau sedikitnya 20% di setiap provinsi dengan sebaran lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.
"Dalam konteks kesiapan anggaran, iya. Kita sudah siapkan untuk dua putaran," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Menurut Ferry, penentuan satu atau dua putaran berada sepenuhnya di tangan KPU. Namun pihaknya tetap meminta pendapat dan persetujuan dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Konteks tanggalnya sudah kami tetapkan pada tanggal 9 September dalam Peraturan KPU tahun 2014 sudah ada," ujarnya.
Pada Pasal 6 A Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 159 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 yang mengatur penentuan presiden dan wakil presiden disebutkan pasangan capres dan capres yang mendapatkan suara lebih 50% dari jumlah pemihan umum dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi dengan sebaran lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia, berhak untuk dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Permasalahan muncul jika dua pasang calon tidak memenuhi jumlah 50 persen plus 1 dan sebaran 20%, maka untuk mengantisipasi masalah itu, KPU telah melakukan konsultasi dengan para pakar pemilu dan meminta pendapat dari masing-masing dua pasang calon yang akan ditetapkan menjadi kesepakatan bersama.
(dam)