Isu HAM Dinilai Jadi Ritual Lima Tahunan

Selasa, 17 Juni 2014 - 17:10 WIB
Isu HAM Dinilai Jadi...
Isu HAM Dinilai Jadi Ritual Lima Tahunan
A A A
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menilai isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi semacam isu lima tahunan bersamaan perhelatan pemilihan presiden (pilpres).

"Saya menengarai ini masalah lima tahunan, nanti lima tahun kemudian akan ada isu ini lagi," ujar Abdul di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Dia mengatakan, sepanjang dirinya menjabat Jaksa Agung, kasus pelanggaran HAM tidak pernah muncul ke permukaan. Memang ada beberapa desakan dari pihak lain kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus pelanggaran HAM. Namun desakan tersebut dinilainya salah sasaran.

"Untuk menuntaskan kasus HAM, itu startnya harus dari DPR. Selama saya menjabat menjadi Jaksa Agung memang ada desakan-desakan dari korban untuk membuka masalah pelanggaran HAM. Saya bilang desakannnya bukan ke kami, tapi ke Senayan (DPR)," ujar Abdul.

Menurut dia, seseorang dianggap terbukti melakukan pelanggaran hukum jika sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. "Di dalam hukum, yang namanya terbukti itu kan harus ada sidang dulu kan. Sidang diputus hingga ada kekuatan hukum yang tetap. Masalahnya sidangnya itu tidak pernah ada. Pengadilan (HAM) nya tidak pernah dibentuk," ujar Abdul.

Dia mengatakan, sepanjang dirinya menjabat Jaksa Agung, kasus pelanggaran HAM tidak pernah muncul ke permukaan. Memang ada beberapa desakan dari pihak lain kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus pelanggaran HAM. Namun desakan tersebut dinilainya salah sasaran.

"Untuk menuntaskan kasus HAM, itu startnya harus dari DPR. Selama saya menjabat menjadi Jaksa Agung memang ada desakan-desakan dari korban untuk membuka masalah pelanggaran HAM. Saya bilang desakannnya bukan ke kami, tapi ke Senayan (DPR)," ujar Abdul.

Dia menambahkan, pertanyaan-pertanyaan terkait pengusutan pelanggaran HAM selalu dialihkan ke DPR karena menurutnya pihak Kejagung tidak memiliki wewenang untuk membentuk pengadilan HAM.

"Hal itu bukan wewenang kami. Kejaksaan kan enggak bisa bikin undang-undang. Kalau ada tuntutan soal HAM, itu bukan ada pada Gedung Bundar, tapi pada DPR," pungkas dia.
(dam)
Berita Terkait
Dosen Fisip Kalsel:...
Dosen Fisip Kalsel: Bahas Dana Alutsista 700 Triliun, Penampilan Anies Terkesan Cari Panggung
Sarat Indikasi Pelanggaran,...
Sarat Indikasi Pelanggaran, Aktivis Ciputat Kampanyekan Tagar Lawan Pemilu Curang
Gara-gara Covid-19,...
Gara-gara Covid-19, Pilpres Polandia Jadi 'Pilpres Hantu'
Jazz dan Pilpres
Jazz dan Pilpres
Gagahnya Ganjar-Mahfud...
Gagahnya Ganjar-Mahfud Kompak Pakai Jaket Bomber ala Pilot Top Gun
Potret Tiga Capres Ikuti...
Potret Tiga Capres Ikuti Debat Ketiga Pilpres 2024
Berita Terkini
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Kapolri Temui Jaksa...
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved