Isu HAM Dinilai Jadi Ritual Lima Tahunan

Selasa, 17 Juni 2014 - 17:10 WIB
Isu HAM Dinilai Jadi...
Isu HAM Dinilai Jadi Ritual Lima Tahunan
A A A
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menilai isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi semacam isu lima tahunan bersamaan perhelatan pemilihan presiden (pilpres).

"Saya menengarai ini masalah lima tahunan, nanti lima tahun kemudian akan ada isu ini lagi," ujar Abdul di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Dia mengatakan, sepanjang dirinya menjabat Jaksa Agung, kasus pelanggaran HAM tidak pernah muncul ke permukaan. Memang ada beberapa desakan dari pihak lain kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus pelanggaran HAM. Namun desakan tersebut dinilainya salah sasaran.

"Untuk menuntaskan kasus HAM, itu startnya harus dari DPR. Selama saya menjabat menjadi Jaksa Agung memang ada desakan-desakan dari korban untuk membuka masalah pelanggaran HAM. Saya bilang desakannnya bukan ke kami, tapi ke Senayan (DPR)," ujar Abdul.

Menurut dia, seseorang dianggap terbukti melakukan pelanggaran hukum jika sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. "Di dalam hukum, yang namanya terbukti itu kan harus ada sidang dulu kan. Sidang diputus hingga ada kekuatan hukum yang tetap. Masalahnya sidangnya itu tidak pernah ada. Pengadilan (HAM) nya tidak pernah dibentuk," ujar Abdul.

Dia mengatakan, sepanjang dirinya menjabat Jaksa Agung, kasus pelanggaran HAM tidak pernah muncul ke permukaan. Memang ada beberapa desakan dari pihak lain kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus pelanggaran HAM. Namun desakan tersebut dinilainya salah sasaran.

"Untuk menuntaskan kasus HAM, itu startnya harus dari DPR. Selama saya menjabat menjadi Jaksa Agung memang ada desakan-desakan dari korban untuk membuka masalah pelanggaran HAM. Saya bilang desakannnya bukan ke kami, tapi ke Senayan (DPR)," ujar Abdul.

Dia menambahkan, pertanyaan-pertanyaan terkait pengusutan pelanggaran HAM selalu dialihkan ke DPR karena menurutnya pihak Kejagung tidak memiliki wewenang untuk membentuk pengadilan HAM.

"Hal itu bukan wewenang kami. Kejaksaan kan enggak bisa bikin undang-undang. Kalau ada tuntutan soal HAM, itu bukan ada pada Gedung Bundar, tapi pada DPR," pungkas dia.
(dam)
Berita Terkait
Dosen Fisip Kalsel:...
Dosen Fisip Kalsel: Bahas Dana Alutsista 700 Triliun, Penampilan Anies Terkesan Cari Panggung
Sarat Indikasi Pelanggaran,...
Sarat Indikasi Pelanggaran, Aktivis Ciputat Kampanyekan Tagar Lawan Pemilu Curang
Gara-gara Covid-19,...
Gara-gara Covid-19, Pilpres Polandia Jadi 'Pilpres Hantu'
Jazz dan Pilpres
Jazz dan Pilpres
Gagahnya Ganjar-Mahfud...
Gagahnya Ganjar-Mahfud Kompak Pakai Jaket Bomber ala Pilot Top Gun
Potret Tiga Capres Ikuti...
Potret Tiga Capres Ikuti Debat Ketiga Pilpres 2024
Berita Terkini
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved