Untungkan Jokowi, Iklan Jamu Dilaporkan ke Bawaslu
Selasa, 17 Juni 2014 - 13:02 WIB
Untungkan Jokowi, Iklan Jamu Dilaporkan ke Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Tim advokasi dan hukum pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa melaporkan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Dugaan kampanye terselubung termuat dalam iklan jamu Tolak Angin Bintang Toedjoe. Dimana pemeran iklan diduga menampilkan sosok Jokowi lengkap dengan menyerupai fisik dan sifatnya.
"Pemeran iklan tersebut memakai kemeja kotak-kotak yang motifnya sama dengan kemeja kotak-kotak merah, biru putih yang digunakan Jokowi di surat suara," kata Juru Bicara Tim Advokasi Habiburokhman di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Atas beredarnya iklan tersebut, tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelidiki penayangan iklan tersebut. Pria yang akrab disapa Habib ini meminta Bawaslu memanggil pihak-pihak yang terkait dalam penayangan iklan, termasuk perusahaan jamu tersebut.
"Kita minta sementara iklan itu dihentikan. Karena diduga iklan dagangan itu digunakan untuk kampanye terselubung," ujarnya.
Dia menambahkan, iklan Tolak Angin Bintang Toedjoe yang diduga memerankan sosok Jokowi, dinilai bentuk pelanggaran pemilu. Katanya, mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 53 Ayat (1), jenis iklan kampanye hanya boleh ditayangkan dalam waktu tidak lebih dari 30 detik.
Hanya berlaku 10 spot setiap harinya selama kampanye. Tetapi, iklan tolak angin yang memerankan Jokowi tersebut diduga sudah melebihi batas durasi penayangan iklan kampanye.
Dugaan kampanye terselubung termuat dalam iklan jamu Tolak Angin Bintang Toedjoe. Dimana pemeran iklan diduga menampilkan sosok Jokowi lengkap dengan menyerupai fisik dan sifatnya.
"Pemeran iklan tersebut memakai kemeja kotak-kotak yang motifnya sama dengan kemeja kotak-kotak merah, biru putih yang digunakan Jokowi di surat suara," kata Juru Bicara Tim Advokasi Habiburokhman di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Atas beredarnya iklan tersebut, tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelidiki penayangan iklan tersebut. Pria yang akrab disapa Habib ini meminta Bawaslu memanggil pihak-pihak yang terkait dalam penayangan iklan, termasuk perusahaan jamu tersebut.
"Kita minta sementara iklan itu dihentikan. Karena diduga iklan dagangan itu digunakan untuk kampanye terselubung," ujarnya.
Dia menambahkan, iklan Tolak Angin Bintang Toedjoe yang diduga memerankan sosok Jokowi, dinilai bentuk pelanggaran pemilu. Katanya, mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 53 Ayat (1), jenis iklan kampanye hanya boleh ditayangkan dalam waktu tidak lebih dari 30 detik.
Hanya berlaku 10 spot setiap harinya selama kampanye. Tetapi, iklan tolak angin yang memerankan Jokowi tersebut diduga sudah melebihi batas durasi penayangan iklan kampanye.
(kri)