KPU Permudah Perantau Gunakan Hak Pilih
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran bagi warga yang pindah domisili atau perantau. Cara itu dilakukan untuk memudahkan warga dalam menggunakan hak pilihnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan bagi masyarakat yang pada 9 Juli nanti memutuskan memilih di tempat lain, maka diharuskan mengurus formulir A5 sebagai syarat pemilih pindahan.
"Setelah daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan di kabupaten/kota maka pemilih rantau atau yang memang pindah memilih sudah bisa urus A5," kata Husni di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Husni menjelaskan, meski formulir A5 berlaku sampai H-10 waktu pemungutan suara pemilu presiden, masyarakat sebaiknya mengurus secepatnya.
Sementara bagi masyarakat yang merasa sudah terdaftar sebagai calon pemilih namun ternyata belum terdaftar, bisa langsung mengkroscek namanya di laman resmi KPU atau melapor ke kecamatan agar namanya bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). "Bisa langsung dan lihat di website resmi kami," ujarnya.
Pada ketentuannya, KPU mensyaratkan pemilih yang menggunakan formulir A5 atau pemilih pindahan tidak terdaftar sebagai pemilih daerah yang dituju. Keberadaan mereka akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus tambahan (DPKtb).
"Mereka akan diberi hak yang sama dengan pemilih yang terdaftar di DPT. Untuk itu kami perlu memastikan sejak dari awal agar ketersediaan surat suara di TPS memenuhi jumlah pemilih yang terdaftar," tambah Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan bagi masyarakat yang pada 9 Juli nanti memutuskan memilih di tempat lain, maka diharuskan mengurus formulir A5 sebagai syarat pemilih pindahan.
"Setelah daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan di kabupaten/kota maka pemilih rantau atau yang memang pindah memilih sudah bisa urus A5," kata Husni di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Husni menjelaskan, meski formulir A5 berlaku sampai H-10 waktu pemungutan suara pemilu presiden, masyarakat sebaiknya mengurus secepatnya.
Sementara bagi masyarakat yang merasa sudah terdaftar sebagai calon pemilih namun ternyata belum terdaftar, bisa langsung mengkroscek namanya di laman resmi KPU atau melapor ke kecamatan agar namanya bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). "Bisa langsung dan lihat di website resmi kami," ujarnya.
Pada ketentuannya, KPU mensyaratkan pemilih yang menggunakan formulir A5 atau pemilih pindahan tidak terdaftar sebagai pemilih daerah yang dituju. Keberadaan mereka akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus tambahan (DPKtb).
"Mereka akan diberi hak yang sama dengan pemilih yang terdaftar di DPT. Untuk itu kami perlu memastikan sejak dari awal agar ketersediaan surat suara di TPS memenuhi jumlah pemilih yang terdaftar," tambah Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
(dam)