KPU Terbitkan SK Penetapan DPT Pilpres

Jum'at, 13 Juni 2014 - 18:11 WIB
KPU Terbitkan SK Penetapan DPT Pilpres
KPU Terbitkan SK Penetapan DPT Pilpres
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014 mendatang.

Penetapan itu telah diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 477 Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Pilpres 2014. Penetapan DPT Pilpres dibacakan Ketua KPU Husni Kamil Manik melalui rapat pleno terbuka penetapan DPT bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta perwakilan tim pemenangan dua pasang calon presiden dan calon wakil presiden.

"Menimbang dan seterusnya, memutuskan dan seterusnya, menetapkan dan seterusnya bahwa daftar pemilih tetap (DPT) dengan ini kita tetapkan sebagai DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014," kata Husni di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol,Jakarta, Jumat (13/6/2014).

DPT ditetapkan berdasarkan jumlah pemilih ditingkat kabupaten/kota, desa atau kelurahan serta TPS sebanyak 478.685 yang tersebar seluruh Indonesia. "Dengan demikian total DPT 190.307.134 saya nyatakan dan saya tetapkan sebagai daftar pemilih tetap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7801 seconds (0.1#10.140)