Anas Bantah Tudingan Giring Kasus Hukum ke Politik
Kamis, 12 Juni 2014 - 16:00 WIB
Anas Bantah Tudingan Giring Kasus Hukum ke Politik
A
A
A
JAKARTA - Anas Urbaningrum menanggapi dingin atas tudingan jaksa KPK, bahwa dirinya berusaha menggiring proses hukum ke ranah politik. Anas, melihat jaksa yang menggunakan analisis politik.
"Kalau dicermati dengan sungguh-sungguh justru bagian awal dari tanggapan JPU itu adalah analisis politik," kata Anas usai sidang di Gedung Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Anas menjelaskan, jika jaksa menuding membawa kasus hukum ke arah politik, malah sebaliknya, menurut Anas, jaksa yang menggunakan analisis politik.
"Sementara yang saya sampaikan ketika eksepsi adalah fakta-fakta. Fakta politik bukan imajinasi, bukan karangan yang punya sambungan sangat erat dengan proses hukum," tukasnya.
Kendati demikian, Anas berterimakasih dan menghormati tanggapan jaksa KPK atas keberatan dirinya. Anas menyerahkan kepada hakim, apakah akan ditolak atau menerima eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.
"Kebiasaannya eksepsi terdakwa itu ditolak. Belum pernah ada yang diterima. Tetapi itu kan tradisi dan kebiasaan," ucap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Atas nama keadilan dan kebenaran sesungguhnya ada yang sesuatu lebih tinggi pangkatnya ketimbang tradisi dan kebiasaan yaitu terobosan utk menemukan jalan menuju kebenaran dan keadilan," tukas Anas.
"Kalau dicermati dengan sungguh-sungguh justru bagian awal dari tanggapan JPU itu adalah analisis politik," kata Anas usai sidang di Gedung Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Anas menjelaskan, jika jaksa menuding membawa kasus hukum ke arah politik, malah sebaliknya, menurut Anas, jaksa yang menggunakan analisis politik.
"Sementara yang saya sampaikan ketika eksepsi adalah fakta-fakta. Fakta politik bukan imajinasi, bukan karangan yang punya sambungan sangat erat dengan proses hukum," tukasnya.
Kendati demikian, Anas berterimakasih dan menghormati tanggapan jaksa KPK atas keberatan dirinya. Anas menyerahkan kepada hakim, apakah akan ditolak atau menerima eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.
"Kebiasaannya eksepsi terdakwa itu ditolak. Belum pernah ada yang diterima. Tetapi itu kan tradisi dan kebiasaan," ucap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Atas nama keadilan dan kebenaran sesungguhnya ada yang sesuatu lebih tinggi pangkatnya ketimbang tradisi dan kebiasaan yaitu terobosan utk menemukan jalan menuju kebenaran dan keadilan," tukas Anas.
(maf)