Kahar Muzakir Diperiksa KPK Terkait Hambalang
Kamis, 12 Juni 2014 - 14:44 WIB
Kahar Muzakir Diperiksa KPK Terkait Hambalang
A
A
A
JAKARTA - Anggota Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi X Kahar Muzakir diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi Proyek Sport Center Hambalang.
Kahar akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, terdakwa dugaan korupsi Proyek Hambalang.
"Diperiksa sebagai saksi untuk MS (Machfud Suroso)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2014).
Mengenakan batik lengan panjang, politikus Golkar itu tiba di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sejak pukul 09.40 WIB. Namun Kahar memilih bungkam kepada wartawan yang mencegatnya di lobi Gedung KPK.
Tak hanya Kahar, untuk melengkapi berkas perkara tersangka, penyidik memanggil saksi lain yakni Agus Salim sebagai Kepala Bagian Sekretaris Komisi X DPR. Agus juga diperiksa sebagai saksi Machfud Suroso.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Machfud Suroso sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Kahar akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, terdakwa dugaan korupsi Proyek Hambalang.
"Diperiksa sebagai saksi untuk MS (Machfud Suroso)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2014).
Mengenakan batik lengan panjang, politikus Golkar itu tiba di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sejak pukul 09.40 WIB. Namun Kahar memilih bungkam kepada wartawan yang mencegatnya di lobi Gedung KPK.
Tak hanya Kahar, untuk melengkapi berkas perkara tersangka, penyidik memanggil saksi lain yakni Agus Salim sebagai Kepala Bagian Sekretaris Komisi X DPR. Agus juga diperiksa sebagai saksi Machfud Suroso.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Machfud Suroso sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
(hyk)