Jaksa KPK Sindir Substansi Eksepsi Anas Urbaningrum
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Agendanya adalah pembacaan tanggapan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eksepsi (nota keberatan) mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dalam perkara pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor.
Di awal persidangan Anas Urbaingrum mengatakan dalam keadaan sehat dan siap menjalani persidangan ketika dikonfirmasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Alhadmulilah sehat yang mulia," kata Anas di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2014).
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap eksepsi Anas. Pada kesempatan itu jaksa menyindir Anas berupaya mengaitkan proses hukum dengan proses politik.
"Terdakwa dengan susah payah membangun logika pembenaran menjadi korban pertarungan politik," kata Jaksa KPK.
Sementara, Anas tampak serius menyimak paparan JPU KPK. Selain Anas, tim kuasa hukum ikut mencermati tanggapan jaksa tersebut.
Di awal persidangan Anas Urbaingrum mengatakan dalam keadaan sehat dan siap menjalani persidangan ketika dikonfirmasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Alhadmulilah sehat yang mulia," kata Anas di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2014).
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap eksepsi Anas. Pada kesempatan itu jaksa menyindir Anas berupaya mengaitkan proses hukum dengan proses politik.
"Terdakwa dengan susah payah membangun logika pembenaran menjadi korban pertarungan politik," kata Jaksa KPK.
Sementara, Anas tampak serius menyimak paparan JPU KPK. Selain Anas, tim kuasa hukum ikut mencermati tanggapan jaksa tersebut.
(kur)