Politikus Golkar dan Akil Kembali Bersaksi untuk Atut
Kamis, 12 Juni 2014 - 10:10 WIB
Politikus Golkar dan Akil Kembali Bersaksi untuk Atut
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Ketua DPP Partai Golkar, Ade Komoruddin sebagai saksi dalam sidang perkara Pemilukada Lebak, Banten.
Jaksa juga menjadwalkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan mantan ajudannya Kusno untuk bersaksi dalam sidang perkara Lebak dengan terdakwa Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.
"Saksinya, Akil (Mochtar), Ade Komaruddin dan Kusno," kata Tubagus Sukatna selaku kuasa hukum Atut, melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Ade disebut-sebut pernah menggelar pertemuan dengan Kasmin (calon Wakil Bupati Lebak), Amir Hamzah (calon Bupati Lebak) dan Rudi Alfonso, terkait pembicaraan perkembangan Pemilukada Lebak.
Sebelumnya Jaksa KPK mendakwa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap Rp1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Uang Rp1 miliar akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani yang berpsofesi sebagai advokat. Susi juga sudah berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.
Uang diberikan dengan maksud supaya Akil mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap pasangan Calob Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi selaku pesaingnya.
Menurut jaksa, Akil sempat meminta uang Rp3 miliar untuk mengurus sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Uang tersebut dimaksudkan supaya MK memutuskan pemungutan suara ulang dalam Pemilukada Banten dan menganulir kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.
Jaksa juga menjadwalkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan mantan ajudannya Kusno untuk bersaksi dalam sidang perkara Lebak dengan terdakwa Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.
"Saksinya, Akil (Mochtar), Ade Komaruddin dan Kusno," kata Tubagus Sukatna selaku kuasa hukum Atut, melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Ade disebut-sebut pernah menggelar pertemuan dengan Kasmin (calon Wakil Bupati Lebak), Amir Hamzah (calon Bupati Lebak) dan Rudi Alfonso, terkait pembicaraan perkembangan Pemilukada Lebak.
Sebelumnya Jaksa KPK mendakwa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap Rp1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Uang Rp1 miliar akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani yang berpsofesi sebagai advokat. Susi juga sudah berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.
Uang diberikan dengan maksud supaya Akil mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap pasangan Calob Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi selaku pesaingnya.
Menurut jaksa, Akil sempat meminta uang Rp3 miliar untuk mengurus sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Uang tersebut dimaksudkan supaya MK memutuskan pemungutan suara ulang dalam Pemilukada Banten dan menganulir kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.
(kur)