Saiful Mujani Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Fitnah

Rabu, 11 Juni 2014 - 12:06 WIB
Saiful Mujani Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Fitnah
Saiful Mujani Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Fitnah
A A A
JAKARTA - Tim advokasi hukum pemenangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa melaporkan Direktur Saiful Mujani Reseach and Consulting (SMRC) Saiful Mujani kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Saiful dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan melakukan kampanye hitam yang mengarah kepada fitnah kepada pasangan Prabowo-Hatta.

"Yang paling parah Saiful Muzani diduga menyampaikan fitnah yang sangat keji dengan mengatakan Prabowo adalah pembunuh, penculik mahasiswa dan dipecat dari dinas militer dengan tidak hormat," kata Juru Bicara Tim Advokasi Hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Selain itu, Saiful Mujani juga diduga melakukan pengarahan dan memaksa masyarakat untuk memilih pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang.

"Pada kesempatan tersebut Saiful Mujani menyampaikan pesan yang intinya meminta warga yang hadir pada acara itu untuk tidak memilih capres nomor 1 Prabowo Subianto sebagai presiden," ungkapnya.

Dugaan kampanye hitam yang mengarah pada fitnah disampaikan Saiful Mujani dalam sesi acara Silaturahmi Pemuda dan Masyarakat Cinangka yang dilaksanakan di sebuah Hotel di Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5448 seconds (0.1#10.140)