Lewat Tiga Hari, Laporan Dianggap Kedaluwarsa

Selasa, 10 Juni 2014 - 16:29 WIB
Lewat Tiga Hari, Laporan Dianggap Kedaluwarsa
Lewat Tiga Hari, Laporan Dianggap Kedaluwarsa
A A A
MAJALENGKA - Pelaporan dugaan pelanggaran Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014, memiliki batas waktu tiga hari sejak kejadian. Sistem laporan ini relatif singkat bila dibandingkan dengan pemilu legislatif (pileg) lalu yang berlaku selama tujuh hari.

"Waktunya sangat singkat. Kalau laporan lebih dari tiga hari, maka laporan itu dianggap kedaluwarsa dan Panwaslu berhak tidak menindaklanjuti laporan dari pelapor," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana ketika memberikan sosialisasi pilpres kepada kepada ormas, OKP, media massa dan aktivis mahasiswa di Kantor Panwaslu Majalengka, Selasa (10/6/2014).

Menurut dia, mengenai payung hukum dalam penyelesaian pelanggaran Pilpres diatur dalam Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden. "Kalau sudah masuk tiga hari, kami akan mengkaji apakah laporan tersebut masuk dalam unsur pidana (lalu) masuk ke Sentra Gakumdu, administrasif ke KPU atau sengketa," tutur dia.

Dia mengimbau masyarakat untuk menyertai barang bukti saat melaporkan pelanggaran. "Kami harapkan masyarakat jangan takut melaporkan kepada Panwaslu segala bentuk pelanggaran yang dilakukan pihak manapun dengan disertai barang bukti, baik foto, rekaman atau apapun yang dapat dijadikan bukti dugaan pelanggaran," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6042 seconds (0.1#10.140)