Lewat Tiga Hari, Laporan Dianggap Kedaluwarsa

Selasa, 10 Juni 2014 - 16:29 WIB
Lewat Tiga Hari, Laporan...
Lewat Tiga Hari, Laporan Dianggap Kedaluwarsa
A A A
MAJALENGKA - Pelaporan dugaan pelanggaran Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014, memiliki batas waktu tiga hari sejak kejadian. Sistem laporan ini relatif singkat bila dibandingkan dengan pemilu legislatif (pileg) lalu yang berlaku selama tujuh hari.

"Waktunya sangat singkat. Kalau laporan lebih dari tiga hari, maka laporan itu dianggap kedaluwarsa dan Panwaslu berhak tidak menindaklanjuti laporan dari pelapor," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana ketika memberikan sosialisasi pilpres kepada kepada ormas, OKP, media massa dan aktivis mahasiswa di Kantor Panwaslu Majalengka, Selasa (10/6/2014).

Menurut dia, mengenai payung hukum dalam penyelesaian pelanggaran Pilpres diatur dalam Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden. "Kalau sudah masuk tiga hari, kami akan mengkaji apakah laporan tersebut masuk dalam unsur pidana (lalu) masuk ke Sentra Gakumdu, administrasif ke KPU atau sengketa," tutur dia.

Dia mengimbau masyarakat untuk menyertai barang bukti saat melaporkan pelanggaran. "Kami harapkan masyarakat jangan takut melaporkan kepada Panwaslu segala bentuk pelanggaran yang dilakukan pihak manapun dengan disertai barang bukti, baik foto, rekaman atau apapun yang dapat dijadikan bukti dugaan pelanggaran," katanya.
(dam)
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved