Timses Jokowi-JK Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye

Selasa, 10 Juni 2014 - 15:59 WIB
Timses Jokowi-JK Gunakan...
Timses Jokowi-JK Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye
A A A
SOLO - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo terpaksa melayangkan surat peringatan terhadap tim kampanye pasangan Capres dan Cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla karena kedapatan menggunakan aula kelurahaan untuk kegiatan kampanye.

Ketua Panwaslu Kota Solo Sri Sumanta mengatakan, penggunaan aula kelurahaan untuk kegiatan kampanye bisa disamakan dengan menggunakan fasilitas milik negara untuk kegiatan kampanye.

Menurut Sumanta, tim pemenangan Jokowi-JK di Solo ternyata kedapatan menggunakan aula kelurahaan Sumber untuk acara Konsolidasi dan Deklarasi Tim Pemenangan Jokowi-JK, yang berlangsung hari Sabtu 7 Juni 2014 lalu.

"Meski kami mengetahui jika timses menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, namun Panwaslu tidak punya kewenangan untuk membubarkan," jelas Sri Sumanta kepada para wartawan, di Solo Jawa Tengah, Selasa (10/6/2014).

Menurut Sumanta, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Panwaslu, selain melayangkan surat peringatan kepada tim sukses Jokowi-JK, pihak Panwaslu juga akan melayangkan surat rekomendasi kepada KPU untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut. Karena yang paling berwenang untuk mengambil tindakan yaitu otoritas penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.

"Ada pelanggaran UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," paparnya.

Sumanta menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut dengan sangat jelas dinyatakan jika fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk ajang kampanye pilpres.

Walaupun menggunakan alasan telah menyewa tempat tersebut, namun Panwaslu menyebutkan jika aula kelurahan adalah termasuk dari bangunan yang dibangun dan dipelihara dengan menggunakan dana APBD.

"Berbeda jika gedungmya milik pribadi, dan disewakan oleh pemiliknya," ungkap Sumanta.

Sementara itu, dari kubu tim sukses Jokowi-JK belum bisa dikonfirmasi menyusul peringatan keras yang dilayangkan pihak Panwaslu karena dianggap menggunakan fasilitas milik negara untuk berkampanye.
(kri)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berita Terkini
Klasemen Liga Korupsi...
Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025, Pertamina Menyodok Puncak Salip PT Timah
4 menit yang lalu
Mekeng Minta Pemerintah...
Mekeng Minta Pemerintah Alokasi Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
31 menit yang lalu
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga,...
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga, Komisi I DPR Pertimbangkan TNI Aktif Bisa Jabat di Badan Perbatasan Nasional
1 jam yang lalu
Rapat Panja RUU TNI...
Rapat Panja RUU TNI Digelar di Hotel Mewah, KontraS Curiga agar Sulit Diakses Publik
2 jam yang lalu
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
2 jam yang lalu
Polri Janji Tindak Tegas...
Polri Janji Tindak Tegas Ormas Palak Pelaku Usaha, Lapor ke Nomor 110
2 jam yang lalu
Infografis
3 Negara yang Senang...
3 Negara yang Senang jika Amerika Serikat Tinggalkan NATO
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved