SBY Benarkan Prabowo Diberhentikan Secara Hormat
A
A
A
JAKARTA - Kabar beredarnya dokumen pemecatan Prabowo Subianto dari dinas militer di media sosial menjadi perhatian banyak pihak. Termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Oleh karena itu, yang bisa kami sampaikan adalah bahwa benar Keppres Nomor 62 Tahun 1998 tersebut dikeluarkan oleh Presiden Habibie yang intinya menyatakan pemberhentian dengan hormat dan dengan hak pensiun kepada Prabowo Subianto," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Julian pun enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Sebab, menurut dia, beredarnya dokumen pemecatan Prabowo dari militer itu, kini menjadi perhatian dan pembicaraan publik.
Kendati demikian, dirinya mengatakan Keppres pemberhentian Prabowo dari militer itu merujuk atas surat Menhankam/Pangab saat itu, Wiranto.
"Karena Keppres itu kan merujuk atas surat Menhankam/Pangab saat itu ya, dan dari usulan yang diperhatikan dalam penertiban Keppres tersebut berasal dari usulan Menhankam/Pangab, maka intinya adalah memberhentikan dengan hormat Letjen Prabowo Subianto dari kedinasannya di TNI," ucapnya.
Sekadar diketahui, baru-baru ini dokumen rekomendasi pemecatan Prabowo dari militer beredar di jejaring sosial. Dokumen itu ditandatangani oleh Ketua DKP Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo. Saat itu, Subagyo menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat.
Dokumen itu pun ditandatangani oleh enam anggota DKP. Mereka adalah Letnan Jenderal TNI Djamari Chaniago, Letjen Fachrul Razi, Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar, Letjen Arie J Kumaat, dan Letjen Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Oleh karena itu, yang bisa kami sampaikan adalah bahwa benar Keppres Nomor 62 Tahun 1998 tersebut dikeluarkan oleh Presiden Habibie yang intinya menyatakan pemberhentian dengan hormat dan dengan hak pensiun kepada Prabowo Subianto," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Julian pun enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Sebab, menurut dia, beredarnya dokumen pemecatan Prabowo dari militer itu, kini menjadi perhatian dan pembicaraan publik.
Kendati demikian, dirinya mengatakan Keppres pemberhentian Prabowo dari militer itu merujuk atas surat Menhankam/Pangab saat itu, Wiranto.
"Karena Keppres itu kan merujuk atas surat Menhankam/Pangab saat itu ya, dan dari usulan yang diperhatikan dalam penertiban Keppres tersebut berasal dari usulan Menhankam/Pangab, maka intinya adalah memberhentikan dengan hormat Letjen Prabowo Subianto dari kedinasannya di TNI," ucapnya.
Sekadar diketahui, baru-baru ini dokumen rekomendasi pemecatan Prabowo dari militer beredar di jejaring sosial. Dokumen itu ditandatangani oleh Ketua DKP Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo. Saat itu, Subagyo menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat.
Dokumen itu pun ditandatangani oleh enam anggota DKP. Mereka adalah Letnan Jenderal TNI Djamari Chaniago, Letjen Fachrul Razi, Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar, Letjen Arie J Kumaat, dan Letjen Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
(kri)