409.777 Warga Solo Berhak Beri Suara di Pilpres

Selasa, 10 Juni 2014 - 05:31 WIB
409.777 Warga Solo Berhak...
409.777 Warga Solo Berhak Beri Suara di Pilpres
A A A
SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Dalam pengumuman tersebut, 409.777 warga solo resmi masuk dalam DPT.

Ketua KPU Solo, Agus Sulistiyo, mengatakan jumlah DPT Pilpres itu menurutnya naik sekitar 826 suara jika dibandingkan dengan jumlah DPT yang ditetapkan untuk pemilu legislatif (pileg) 9 april yang lalu.

Ia mengatakan, jumlah itu merupakan akumulasi dari DPT pileg ditambah pemilih pemula dan daftar pemilih khusus yang ada dalam pileg lalu.

Agus mengatakan, sebelum ditetapkan, pihaknya juga telah melakukan investigasi dan pembenaran nama-nama pemilih yang ada dalam DPS. Setelah nama tersebut didapati kebenarannya maka nama yang ada langsung masuk dalam DPT.

"Sebelum kita tetapkan pastinya kita kroscek dulu kebenarannya," ucapnya di sela-sela rapat pengumuman DPT tersebut, di Solo, Senin 9 Juni 2014.

Agus mengatakan, meski jumlah suara mengalami peningkatan, tetapi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Justru mengalami penurunan. Jika sebelumnya di Kota Solo terdapat 1.371 TPS, maka untuk pilpres kali ini hanya ditetapkan sebanyak 1.272 TPS.

Ia mengatakan, ada beberapa TPS yang digabungkan karena dinilai masih memenuhi syarat. Menurutnya, dalam setiap TPS maksimal ada 800 pemilih, sedangkan beberapa TPS yang digabung itu jumlahnya masih jauh dari angka tersebut.

"Sesuai dengan aturan KPU memang maksimal 800 pemilih, dari jumlah TPS itu kita nanti akan tetapkan berapa anggota KPPS," imbuhnya.

Sedangkan untuk pendistribusian undangan dan logistik pemilu, menurutnya akan dimulai pada h-10 sari pemilihan presiden berlangsung. Nantinya untuk jumlah bilik suara yang didistribusikan minimal dua kali dari jumlah TPS yang telah ditetapkan.

Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo, Sri Sumanta, mengatakan dalam masa kampanye ini Pilpres Kali ini, menurutnya sudah ditemukan pelanggaran kampanye.

Pelanggaran itu terjadi dalam kampanye tertutup yang dilakukan oleh tim pemenangan Jokowi-jusuf kalla. Ia mengatakan bentuk pelanggaran kampanye yang terjadi adalah penggunaan aula kantor kelurahan untuk kampanye.

"Penggunaan ruang publik yang merupakan fasilitas negara itu tidak diperbolehkan," ucapnya.

Saat ini panwaslu sudah memberikan teguran tertulis untuk Tim Sukses Jokowi-Jusuf kalla. Pihaknya berharap ke depannta para tim sukses untuk menaati aturan yang telah ditetapkan KPU agar kampanye berjalan tertib dan lancar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0930 seconds (0.1#10.140)