Wawan Mengaku Terjebak Permainan Akil
A
A
A
JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan mengaku terjerat kasus dugaan kasus suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten karena terjebak permainan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
"Kasus ini karena pengaturan perkara atau permainan Akil Mochtar sebagai Ketua MK," kata Wawan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/6/2014).
Wawan mengaku tidak mempunyai kepentingan dalam kasus tersebut. bahkan dia merasa bodoh dengan tindakannya sendiri.
Adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah ini menyebut, Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati-calon wakil bupati Lebak yang paling berkepentingan dalam kasus suap sengketa pilkada Lebak.
"Mereka yang mempunyai kepentingan hanya dihadirkan sebagai saksi sambil mentertawakan saya dan keluarga saya," tandas Wawan.
Seperti diketahui, Wawan dan Atut didakwa menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp1 miliar yang diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani. Suap itu diduga terkait dengan sengketa Pemilukada Lebak.
Suap diberikan, supaya Akil Mochtar selaku ketua panel hakim kostitusi mengabulkan permohonan gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak yang diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin.
"Kasus ini karena pengaturan perkara atau permainan Akil Mochtar sebagai Ketua MK," kata Wawan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/6/2014).
Wawan mengaku tidak mempunyai kepentingan dalam kasus tersebut. bahkan dia merasa bodoh dengan tindakannya sendiri.
Adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah ini menyebut, Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati-calon wakil bupati Lebak yang paling berkepentingan dalam kasus suap sengketa pilkada Lebak.
"Mereka yang mempunyai kepentingan hanya dihadirkan sebagai saksi sambil mentertawakan saya dan keluarga saya," tandas Wawan.
Seperti diketahui, Wawan dan Atut didakwa menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp1 miliar yang diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani. Suap itu diduga terkait dengan sengketa Pemilukada Lebak.
Suap diberikan, supaya Akil Mochtar selaku ketua panel hakim kostitusi mengabulkan permohonan gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak yang diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin.
(dam)