Bawaslu Masih Berharap Moeldoko Penuhi Panggilan
A
A
A
JAKARTA - Meski masih berada di Ternate, Maluku, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap menjadwalkan pemanggilan Panglima TNI Jenderal Moeldoko hari ini. Bawaslu berharap Moeldoko bisa memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberi keterangan secara langsung.
Menurut Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak, pemanggilan itu lebih bersifat koordinasi. Sebab, terkait hasil penyelidikan dugaan keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) sudah diserahkan sepenuhnya kepada internal TNI.
"Untuk hal yang baik tidak ada kata cukup. Kami masih berharap, mungkin kami, entah panglima undang kami atau kami undang panglima," ujar Nelson di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Nelson menambahkan, pemanggilan itu bukan saja dilakukan kepada Panglima TNI, melainkan pihak lain untuk menghindari kasus tersebut terulang kembali, sekaligus sebagai tugas bersama melakukan pencegahan.
"Supaya tidak terjadi pelanggaran, sehingga hasil pemilu bisa diterima semua pihak," ungkapnya.
Sebelumnya, Markas Besar TNI Angkatan Darat menghukum Kopral Satu Rusfandi dengan penahanan berat selama 21 hari serta menjatuhi sanksi administratif penundaan kenaikan pangkat selama 18 bulan.
Menurut Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Budiman, sanksi diberikan setelah hasil penyelidikan yang dilakukan TNI AD memperlihatkan Rusfandi terbukti mendatangi warga di sekitar Jakarta Pusat, guna mendata preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014.
"Hal ini merupakan suatu kesalahan. Karena itu TNI AD menyatakan Koptu Rusfandi, Tamtama Pengemudi Koramil Gambir, bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit," ujarnya kepada wartawan, Minggu 8 Juni 2014.
Menurut Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak, pemanggilan itu lebih bersifat koordinasi. Sebab, terkait hasil penyelidikan dugaan keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) sudah diserahkan sepenuhnya kepada internal TNI.
"Untuk hal yang baik tidak ada kata cukup. Kami masih berharap, mungkin kami, entah panglima undang kami atau kami undang panglima," ujar Nelson di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Nelson menambahkan, pemanggilan itu bukan saja dilakukan kepada Panglima TNI, melainkan pihak lain untuk menghindari kasus tersebut terulang kembali, sekaligus sebagai tugas bersama melakukan pencegahan.
"Supaya tidak terjadi pelanggaran, sehingga hasil pemilu bisa diterima semua pihak," ungkapnya.
Sebelumnya, Markas Besar TNI Angkatan Darat menghukum Kopral Satu Rusfandi dengan penahanan berat selama 21 hari serta menjatuhi sanksi administratif penundaan kenaikan pangkat selama 18 bulan.
Menurut Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Budiman, sanksi diberikan setelah hasil penyelidikan yang dilakukan TNI AD memperlihatkan Rusfandi terbukti mendatangi warga di sekitar Jakarta Pusat, guna mendata preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014.
"Hal ini merupakan suatu kesalahan. Karena itu TNI AD menyatakan Koptu Rusfandi, Tamtama Pengemudi Koramil Gambir, bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit," ujarnya kepada wartawan, Minggu 8 Juni 2014.
(kri)