Bawaslu Masih Berharap Moeldoko Penuhi Panggilan

Senin, 09 Juni 2014 - 14:41 WIB
Bawaslu Masih Berharap...
Bawaslu Masih Berharap Moeldoko Penuhi Panggilan
A A A
JAKARTA - Meski masih berada di Ternate, Maluku, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap menjadwalkan pemanggilan Panglima TNI Jenderal Moeldoko hari ini. Bawaslu berharap Moeldoko bisa memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberi keterangan secara langsung.

Menurut Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak, pemanggilan itu lebih bersifat koordinasi. Sebab, terkait hasil penyelidikan dugaan keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) sudah diserahkan sepenuhnya kepada internal TNI.

"Untuk hal yang baik tidak ada kata cukup. Kami masih berharap, mungkin kami, entah panglima undang kami atau kami undang panglima," ujar Nelson di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Nelson menambahkan, pemanggilan itu bukan saja dilakukan kepada Panglima TNI, melainkan pihak lain untuk menghindari kasus tersebut terulang kembali, sekaligus sebagai tugas bersama melakukan pencegahan.

"Supaya tidak terjadi pelanggaran, sehingga hasil pemilu bisa diterima semua pihak," ungkapnya.

Sebelumnya, Markas Besar TNI Angkatan Darat menghukum Kopral Satu Rusfandi dengan penahanan berat selama 21 hari serta menjatuhi sanksi administratif penundaan kenaikan pangkat selama 18 bulan.

Menurut Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Budiman, sanksi diberikan setelah hasil penyelidikan yang dilakukan TNI AD memperlihatkan Rusfandi terbukti mendatangi warga di sekitar Jakarta Pusat, guna mendata preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014.

"Hal ini merupakan suatu kesalahan. Karena itu TNI AD menyatakan Koptu Rusfandi, Tamtama Pengemudi Koramil Gambir, bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit," ujarnya kepada wartawan, Minggu 8 Juni 2014.
(kri)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Habitat Asli Harimau...
Habitat Asli Harimau Jawa yang Masih Terjaga hingga Saat Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved