KPK Dalami Soal Penentuan Harga Gas ke Jero Wacik
Senin, 09 Juni 2014 - 11:07 WIB
KPK Dalami Soal Penentuan Harga Gas ke Jero Wacik
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi.
Jero Wacik akan diperiksa untuk Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon (AMS), tersangka dugaan pemberian suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Saya diminta oleh KPK untuk memberi klarifikasi mengenai tata cara penentuan harga gas. Intinya itu," kata Jero saat tiba di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/6/2014).
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu tiba sekitar pukul 10.27 WIB menggunakan mobil bernomor polisi B 1250 RFS. Dia berjanji akan memberikan penjelasan setelah diperiksa oleh penyidik.
"Nanti setelah selesai saya sampaikan lagi," imbuhnya.
Disinggung soal suap terkait permbahasan APBNP di Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR RI, Jero yang mengenakan jas hitam mengaku tidak tahu. "Enggak (tahu)," tukasnya.
Dalam surat dakwaan, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini disebut menerima USD522,5 ribu dari Artha Meris. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Artha Meris, Marihad Simbolon awal tahun 2013.
Sekitar Februari 2013, Artha Meris menyerahkan uang USD250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi. Selang beberapa bulan, Artha Meris kembali menyerahkan uang USD22,5 ribu, USD200 ribu dan USD50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi.
Ardi melaporkan penerimaan uang itu kepada Rudi. Rudi meminta agar uang itu disimpan dulu. Uang tersebut akhirnya disimpan di safe deposit box milik Ardi di CIMB Niaga.
Jero Wacik akan diperiksa untuk Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon (AMS), tersangka dugaan pemberian suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Saya diminta oleh KPK untuk memberi klarifikasi mengenai tata cara penentuan harga gas. Intinya itu," kata Jero saat tiba di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/6/2014).
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu tiba sekitar pukul 10.27 WIB menggunakan mobil bernomor polisi B 1250 RFS. Dia berjanji akan memberikan penjelasan setelah diperiksa oleh penyidik.
"Nanti setelah selesai saya sampaikan lagi," imbuhnya.
Disinggung soal suap terkait permbahasan APBNP di Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR RI, Jero yang mengenakan jas hitam mengaku tidak tahu. "Enggak (tahu)," tukasnya.
Dalam surat dakwaan, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini disebut menerima USD522,5 ribu dari Artha Meris. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Artha Meris, Marihad Simbolon awal tahun 2013.
Sekitar Februari 2013, Artha Meris menyerahkan uang USD250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi. Selang beberapa bulan, Artha Meris kembali menyerahkan uang USD22,5 ribu, USD200 ribu dan USD50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi.
Ardi melaporkan penerimaan uang itu kepada Rudi. Rudi meminta agar uang itu disimpan dulu. Uang tersebut akhirnya disimpan di safe deposit box milik Ardi di CIMB Niaga.
(kri)