Tokoh Pelaku Transaksi Mencurigakan Pileg 2014 Layak Jadi Tersangka
Senin, 09 Juni 2014 - 09:33 WIB
Tokoh Pelaku Transaksi Mencurigakan Pileg 2014 Layak Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan ada indikasi tindak pidana korupsi dalam transaksi mencurigakan yang dilakukan tokoh penting negeri ini dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 sehingga dinilai layak ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, ada beberapa hal yang ingin disampaikan pihaknya kepada publik terkait pernyataan yang disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad soal transaksi mencurigakan di Pileg pada Rabu 4 Juni 2014 lalu.
Pertama, yang disampaikan ke Bawaslu itu dalam rangka pertukaran informasi berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pasal tersebut di antaranya menyebutkan PPATK berwenang memberikan dan merekomendasikan upaya pencegahan TPPU dengan instansi terkait/pemerintah.
Kedua, PPATK sudah menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transaksi mencurigakan tersebut dalam bentuk laporan hasil analisis (LHA). Informasi ke Bawaslu dan LHA ke KPK disampaikan pada saat bersamaan yakni akhir Mei 2014 lalu. Bahkan kata dia, pelaku tersebut bisa langsung dipidana oleh KPK.
"Kan kalau sudah masuk LHA terkait dengan yang disampaikan ke KPK ya pasti berarti sudah ada dugaan tindak pidana korupsi kan. Jadi ya bisa dipidana yah," kata Agus saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu 8 Juni 2014.
PPATK meyakini KPK tentu akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ketiga, bila terkait dengan transaksi mencurigakan maka secara profiling transaksi yang dilakukan oknum tersebut jelas di luar profiling keuangan yang dia miliki selama ini.
Dalam LHA itu tertuang ada keluar masuk uang dalam jumlah yang belum bisa disampaikan baik ke rekening yang bersangkutan dari pihak lain atau dari rekening yang bersangkutan ke pihak lain.
Dikonfirmasi siapa sebenarnya dan ciri-ciri tokoh penting negeri ini yang dimaksud, Agus belum mau menyampaikan tokoh pelaku utama tersebut. Termasuk jabatannya.
"Pokoknya orang yang tidak kita perkirakanlah (sebelumnya). Jangan terlalu menjurus, sensitif. Enggak usah dibahas dulu. Nanti tunggu kalau sudah ditetapkan tersangka oleh KPK-lah," tandas Agus.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, ada beberapa hal yang ingin disampaikan pihaknya kepada publik terkait pernyataan yang disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad soal transaksi mencurigakan di Pileg pada Rabu 4 Juni 2014 lalu.
Pertama, yang disampaikan ke Bawaslu itu dalam rangka pertukaran informasi berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pasal tersebut di antaranya menyebutkan PPATK berwenang memberikan dan merekomendasikan upaya pencegahan TPPU dengan instansi terkait/pemerintah.
Kedua, PPATK sudah menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transaksi mencurigakan tersebut dalam bentuk laporan hasil analisis (LHA). Informasi ke Bawaslu dan LHA ke KPK disampaikan pada saat bersamaan yakni akhir Mei 2014 lalu. Bahkan kata dia, pelaku tersebut bisa langsung dipidana oleh KPK.
"Kan kalau sudah masuk LHA terkait dengan yang disampaikan ke KPK ya pasti berarti sudah ada dugaan tindak pidana korupsi kan. Jadi ya bisa dipidana yah," kata Agus saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu 8 Juni 2014.
PPATK meyakini KPK tentu akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ketiga, bila terkait dengan transaksi mencurigakan maka secara profiling transaksi yang dilakukan oknum tersebut jelas di luar profiling keuangan yang dia miliki selama ini.
Dalam LHA itu tertuang ada keluar masuk uang dalam jumlah yang belum bisa disampaikan baik ke rekening yang bersangkutan dari pihak lain atau dari rekening yang bersangkutan ke pihak lain.
Dikonfirmasi siapa sebenarnya dan ciri-ciri tokoh penting negeri ini yang dimaksud, Agus belum mau menyampaikan tokoh pelaku utama tersebut. Termasuk jabatannya.
"Pokoknya orang yang tidak kita perkirakanlah (sebelumnya). Jangan terlalu menjurus, sensitif. Enggak usah dibahas dulu. Nanti tunggu kalau sudah ditetapkan tersangka oleh KPK-lah," tandas Agus.
(kri)