KPK Tanggapi Tudingan Anas
Jum'at, 06 Juni 2014 - 21:40 WIB
KPK Tanggapi Tudingan Anas
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai tudingan Anas Urbaningrum, yang mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi spekulatif.
"Soal tuduhan bahwa dakwaan imajiner tidak proven, itu biasa disampaikan oleh terdakwa atau pihak terdakwa," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi di Kantornya, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Johan mengatakan, biarkan majelis hakim menilai apakah dakwaan jaksa KPK Imajiner atau tidak. Dia mengajak, kubu Anas menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Mari kita bersama–sama, imbau kepada terdakwa kita hormati proses hukum. Biar hakim yan gmenilai dakwaan KPK itu imajiner atau tidak, berdasarkan asumsi atau tidak itu biarkan hakim yang menilai," kata Johan.
Johan meyakini, penyidik sudah mempunyai dua alat bukti cukup sebelum menetapkan Anas sebagai tersangka. Namun, kata Johan, biarkan proses pengadilan yang menentukan.
"kalau tidak yakin tentu tidak sampai ke Pengadilan. Salah tidak itu hakim yang menilai. Biar hakim yang akan memutuskan apakah dakwaan KPK itu terbukti atau tidak," tukasnya.
"Soal tuduhan bahwa dakwaan imajiner tidak proven, itu biasa disampaikan oleh terdakwa atau pihak terdakwa," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi di Kantornya, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Johan mengatakan, biarkan majelis hakim menilai apakah dakwaan jaksa KPK Imajiner atau tidak. Dia mengajak, kubu Anas menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Mari kita bersama–sama, imbau kepada terdakwa kita hormati proses hukum. Biar hakim yan gmenilai dakwaan KPK itu imajiner atau tidak, berdasarkan asumsi atau tidak itu biarkan hakim yang menilai," kata Johan.
Johan meyakini, penyidik sudah mempunyai dua alat bukti cukup sebelum menetapkan Anas sebagai tersangka. Namun, kata Johan, biarkan proses pengadilan yang menentukan.
"kalau tidak yakin tentu tidak sampai ke Pengadilan. Salah tidak itu hakim yang menilai. Biar hakim yang akan memutuskan apakah dakwaan KPK itu terbukti atau tidak," tukasnya.
(maf)