Nurul Arifin Enggan Tanggapi Pernyataan Hendropriyono
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Nurul Arifin enggan mengomentari pernyataan Hendropriyono.
Di mana dalam pemberitaan sebelumnya, Hendropriyono disebut melontarkan pernyataan yang menyebut Prabowo Subianto mengalami psikopat seperti diberitakan sejumlah media massa.
"Saya tidak ingin menanggapi soal itu," kata Nurul kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Atas mencuatnya komentar itu, Hendropriyono pun dilaporkan ke Mabes Polri oleh sebuah kelompok masyarakat, Nurul pun juga tidak mau komentar terkait hal tersebut.
"Saya tidak mau mengomentari, biarkan publik saja yang menilai," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok orang yang menamakan dirinya Flabomora.
Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Hendropriyono di berbagai media massa yang menyebutkan, Capres Prabowo Subianto mengalami gangguan jiwa atau psikopat.
"Ada pernyataan yang antara lain Prabowo Subianto itu psikopat, psikopat itu sedikit gila. Ini pernyataan yang sangat menyesatkan dan membahayakan," ujar pelapor, Alfons Loemau, di Mabes Polri Jakarta Selatan.
Dia melaporkan Hendropriyono dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya, pernyataan Hendropriyono tersebut dinilai fitnah dan merupakan pencemaran nama baik terhadap Prabowo.
"Karena pemberitaan di media online semalam. Media onlinenya aktual.co dan juga beberapa media yang tadi pagi salah satunya Rakyat Merdeka," ujarnya.
Dia mengatakan, pernyataan Hendro tersebut berbahaya karena baru beberapa hari lalu tim dokter Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meloloskan Prabowo dan Hatta Rajasa.
Artinya Prabowo sama sekali tidak bermasalah dengan kondisi psikologinya. "Ada orang yang bergelar profesor menyatakan psikopat, padahal sudah lolos dari KPU. Ini membahayakan bagi bangsa ini," ujarnya.
Di mana dalam pemberitaan sebelumnya, Hendropriyono disebut melontarkan pernyataan yang menyebut Prabowo Subianto mengalami psikopat seperti diberitakan sejumlah media massa.
"Saya tidak ingin menanggapi soal itu," kata Nurul kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Atas mencuatnya komentar itu, Hendropriyono pun dilaporkan ke Mabes Polri oleh sebuah kelompok masyarakat, Nurul pun juga tidak mau komentar terkait hal tersebut.
"Saya tidak mau mengomentari, biarkan publik saja yang menilai," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok orang yang menamakan dirinya Flabomora.
Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Hendropriyono di berbagai media massa yang menyebutkan, Capres Prabowo Subianto mengalami gangguan jiwa atau psikopat.
"Ada pernyataan yang antara lain Prabowo Subianto itu psikopat, psikopat itu sedikit gila. Ini pernyataan yang sangat menyesatkan dan membahayakan," ujar pelapor, Alfons Loemau, di Mabes Polri Jakarta Selatan.
Dia melaporkan Hendropriyono dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya, pernyataan Hendropriyono tersebut dinilai fitnah dan merupakan pencemaran nama baik terhadap Prabowo.
"Karena pemberitaan di media online semalam. Media onlinenya aktual.co dan juga beberapa media yang tadi pagi salah satunya Rakyat Merdeka," ujarnya.
Dia mengatakan, pernyataan Hendro tersebut berbahaya karena baru beberapa hari lalu tim dokter Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meloloskan Prabowo dan Hatta Rajasa.
Artinya Prabowo sama sekali tidak bermasalah dengan kondisi psikologinya. "Ada orang yang bergelar profesor menyatakan psikopat, padahal sudah lolos dari KPU. Ini membahayakan bagi bangsa ini," ujarnya.
(maf)