Jika Jokowi Terus Mangkir, Bawaslu Ancam Putuskan Sepihak
Kamis, 05 Juni 2014 - 14:40 WIB
Jika Jokowi Terus Mangkir, Bawaslu Ancam Putuskan Sepihak
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada bakal calon presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenuhi panggilan atas dugaan curi start kampanye.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, klarifikasi yang diserahkan secara tertulis oleh Jokowi kepada Bawaslu dianggap kurang mencukupi. Maka itu, dia meminta Gubernur DKI Jakarta itu bersedia menjelaskan secara langsung ke Bawaslu.
"Ini adalah waktu atau kesempatan bagi yang dididuga melanggar untuk sampaikan klarifikasi," ujar Muhammad, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Muhammad menambahkan, untuk peserta pemilu yang diduga melakukan pelanggaran pemilu akan diberikan waktu tiga kali untuk datang menyampaikan klarifikasi. Hal itu untuk memberi kesempatan kepada mereka menjelaskan dugaan tersebut.
Disebutkan, dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 peserta pemilu dalam hal ini capres dan cawapres hanya boleh melakukan kampanye resmi terbuka secara nasional seperti yang telah dijadwalkan KPU. KPU menjadwalkan kampanye dimulai pada 4 Juni sampai 5 Juli 2014.
"Kalau tidak datang, Bawaslu akan putuskan berdasarkan keterangan yang ada saja," tungkasnya.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, klarifikasi yang diserahkan secara tertulis oleh Jokowi kepada Bawaslu dianggap kurang mencukupi. Maka itu, dia meminta Gubernur DKI Jakarta itu bersedia menjelaskan secara langsung ke Bawaslu.
"Ini adalah waktu atau kesempatan bagi yang dididuga melanggar untuk sampaikan klarifikasi," ujar Muhammad, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Muhammad menambahkan, untuk peserta pemilu yang diduga melakukan pelanggaran pemilu akan diberikan waktu tiga kali untuk datang menyampaikan klarifikasi. Hal itu untuk memberi kesempatan kepada mereka menjelaskan dugaan tersebut.
Disebutkan, dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 peserta pemilu dalam hal ini capres dan cawapres hanya boleh melakukan kampanye resmi terbuka secara nasional seperti yang telah dijadwalkan KPU. KPU menjadwalkan kampanye dimulai pada 4 Juni sampai 5 Juli 2014.
"Kalau tidak datang, Bawaslu akan putuskan berdasarkan keterangan yang ada saja," tungkasnya.
(hyk)