JK Jelaskan Bencana Tsunami Aceh di Tipikor

Rabu, 04 Juni 2014 - 14:50 WIB
JK Jelaskan Bencana Tsunami Aceh di Tipikor
JK Jelaskan Bencana Tsunami Aceh di Tipikor
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden RI 2004-2009 Jusuf Kalla (JK) dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk mantan Sekretaris Jenderal Menteri Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

JK menjelaskan terkait konferensi internasional saat bersaksi untuk terdakwa dugaan ‎korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005.

"Tsunami terjadi pada tanggal 26 Desember 2004. Kita tahu semua korban 200 ribu jiwa, kira-kira 300 rumah habis dan sebagainya," ‎kata JK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/6/2014).

JK menjelaskan, konferensi internasional digelar karena pemerintah tidak bisa mengatasi musibah tsunami Aceh secara cepat. Bahkan, persiapan hanya dilakukan selama delapan hari.

Dia mengatakan, saat itu ada banyak negara sahabat yang hadir. "Pemerintah tidak mampu mengatasi segera kemudian diadakan konferensi terkait PBB yang dihadiri oleh Sekjen PBB, UN Summit namanya. Artinya sama dengan memindahkan sidang PBB dari New York ke Jakarta," ujar JK.

Dia mengakui, konferensi internasional tergolong berhasil meskipun dilaksanakan dalam keadaan darurat. Sebab, Indonesia bisa memperoleh dana yang besar untuk merehabilitasi Aceh.

"Karena itu semua bekerja dalam keadaan darurat, full darurat. Jadi dananya darurat, operasional darurat, kita dapat merehabilitasi Aceh dengan dana terkumpul 5 miliar dollar pada waktu itu," t‎andas JK
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6210 seconds (0.1#10.140)