JK Muncul di Pengadilan Tipikor
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjanan Parnohadiningrat.
JK tidak mempermasalahkan dirinya menjadi saksi meringankan bagi terdakwa korupsi dana penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005.
"Ini tanggung jawab saya sebagai atasan karena apa yang dibuat itu adalah instruksi pemerintah," kata JK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengatakan, konferensi internasional saat itu memang perlu dilakukan. Menurut dia, semua agenda yang dilaksanakan atas perintah pemerintah. "Saya tidak melihat kasusnya tetapi semua yang dikerjakan itu instruksi atasan," ujarnya.
Mengenai penyelenggaraan konferensi dilakukan tanpa keputusan tender, JK mengatakan, sudah sesuai dengan keputusan perundang-undangan. "Keppres membolehkan. Saya hanya tanggung jawab mengatakan kenapa itu dilakukan tanpa tender. Sesuai dengan aturan yang ada di republik ini, itu saja," tuturnya.
JK tidak mempermasalahkan dirinya menjadi saksi meringankan bagi terdakwa korupsi dana penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005.
"Ini tanggung jawab saya sebagai atasan karena apa yang dibuat itu adalah instruksi pemerintah," kata JK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengatakan, konferensi internasional saat itu memang perlu dilakukan. Menurut dia, semua agenda yang dilaksanakan atas perintah pemerintah. "Saya tidak melihat kasusnya tetapi semua yang dikerjakan itu instruksi atasan," ujarnya.
Mengenai penyelenggaraan konferensi dilakukan tanpa keputusan tender, JK mengatakan, sudah sesuai dengan keputusan perundang-undangan. "Keppres membolehkan. Saya hanya tanggung jawab mengatakan kenapa itu dilakukan tanpa tender. Sesuai dengan aturan yang ada di republik ini, itu saja," tuturnya.
(dam)