Rikwanto: Belum Ada Laporan Kampanye Terbuka
Rabu, 04 Juni 2014 - 08:01 WIB
Rikwanto: Belum Ada Laporan Kampanye Terbuka
A
A
A
JAKARTA - Memasuki masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, Rabu (4/6/2014) ini, belum ada agenda kampanye terbuka yang dilaporkan oleh tim sukses kedua pasang capres ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, hingga saat ini, belum ada agenda kampanye yang dilaporkan. Meski demikian, kata di, pihaknya tetap akan menunggu adanya laporan dari kedua tim sukses pasangan itu.
"Belum ada permohonan izin keramaian kampanye, maupun laporan ke kami, kita tetap tunggu, ada piket di Direktorat Intelkam, dan kita juga pro aktif menanyakan ke tim sukses, mereka mau kampanye kapan?, dimana?, berapa orang?, kegiatannya apa saja?, jurkamnya siapa? Belum ada sampai saat ini," katanya kepada wartawan di Jakarta.
Rikwanto menjelaskan, yang pasti pada masa kampanye, di lapangan tidak boleh dalam satu tempat dan tak boleh berdekatan.
"Untuk pengamanan, kita punya banyak pasukan, baik di Polda Metro Jaya maupun Polres dan Polsek jajaran," ujarnya.
Rikwanto menjelaskan, untuk kampanye dengan juru kampanye tingkat nasional, seperti ketua umum partai, wajib melaporkan ke Mabes Polri. Sedangkan tokoh lokal seperti Wakil Gubernur atau ketua DPD Partai, izin bisa dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Begitupun jika jurkam hanya tokoh partai tingkat Kabupaten dan Kota bisa lapor ke Polres setempat.
Dia mengimbau para pengurus partai, pendukung dan simpatisan capres agar melaksanakan kampanye dengan memperhatikan aturan hukum yang ada.
"Selama kampanye, semua aturan tetap diberlakukan, terutama lalu lintas. Kita larang konvoi-konvoi mengganggu pengendara lain, apalagi tidak pakai helem, akan kami tindak," tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, hingga saat ini, belum ada agenda kampanye yang dilaporkan. Meski demikian, kata di, pihaknya tetap akan menunggu adanya laporan dari kedua tim sukses pasangan itu.
"Belum ada permohonan izin keramaian kampanye, maupun laporan ke kami, kita tetap tunggu, ada piket di Direktorat Intelkam, dan kita juga pro aktif menanyakan ke tim sukses, mereka mau kampanye kapan?, dimana?, berapa orang?, kegiatannya apa saja?, jurkamnya siapa? Belum ada sampai saat ini," katanya kepada wartawan di Jakarta.
Rikwanto menjelaskan, yang pasti pada masa kampanye, di lapangan tidak boleh dalam satu tempat dan tak boleh berdekatan.
"Untuk pengamanan, kita punya banyak pasukan, baik di Polda Metro Jaya maupun Polres dan Polsek jajaran," ujarnya.
Rikwanto menjelaskan, untuk kampanye dengan juru kampanye tingkat nasional, seperti ketua umum partai, wajib melaporkan ke Mabes Polri. Sedangkan tokoh lokal seperti Wakil Gubernur atau ketua DPD Partai, izin bisa dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Begitupun jika jurkam hanya tokoh partai tingkat Kabupaten dan Kota bisa lapor ke Polres setempat.
Dia mengimbau para pengurus partai, pendukung dan simpatisan capres agar melaksanakan kampanye dengan memperhatikan aturan hukum yang ada.
"Selama kampanye, semua aturan tetap diberlakukan, terutama lalu lintas. Kita larang konvoi-konvoi mengganggu pengendara lain, apalagi tidak pakai helem, akan kami tindak," tegasnya.
(mhd)