Suap Kawasan Hutan, KPK Periksa Rachmat Yasin sebagai Saksi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik KPK memeriksa Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait kasus dugaan suap kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Kali ini Rachmat akan diperiksa sebagai saksi.
"Dia diperiksa sebagai saksi," ungkap Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (3/6/2014).
Dalam kasus ini, Rachmat Yasin sudah berstatus tersangka, bahkan sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK memanggil tiga saksi lainnya dari pihak swasta yakni, Teuteung Rosita, Hendra dan Robin Zulkarnain. Penyidik juga memanggil Hari Ganie sebagai Direktur PT Bukit Jonggol Asri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ), dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka. Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap.
Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp4,5 miliar.
Rachmat dan Zairin disangka melanggar pasal yang sama yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Yohan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pihak pemberi suap.
"Dia diperiksa sebagai saksi," ungkap Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (3/6/2014).
Dalam kasus ini, Rachmat Yasin sudah berstatus tersangka, bahkan sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK memanggil tiga saksi lainnya dari pihak swasta yakni, Teuteung Rosita, Hendra dan Robin Zulkarnain. Penyidik juga memanggil Hari Ganie sebagai Direktur PT Bukit Jonggol Asri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ), dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka. Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap.
Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp4,5 miliar.
Rachmat dan Zairin disangka melanggar pasal yang sama yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Yohan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pihak pemberi suap.
(hyk)