Hakim Minta Jemput Paksa Nazaruddin
A
A
A
JAKARTA - Jaksa KPK menghadirkan saksi ahli dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Sport Center, Hambalang. Namun, Nazaruddin menolak hadir.
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) meminta jaksa KPK supaya menjemput paksa Muhammad Nazaruddin, jika menolak untuk bersaksi.
"Jadi berkaitan dengan saksi Nazaruddin, kepada penuntut umum untuk mengadirkan yang bersangkutan. Kalau menolak hadirkan secara paksa," kata Hakim Ketua Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2014).
Nazaruddin menolak bersaksi untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng, terdakwa dugaan korupsi proyek Hambalang. Jaksa KPK menjelaskan, saat ini Nazaruddin sedang sakit, sehingga tidak bersedia bersaksi di Pengadilan Tipikor. Menurutnya, dia sudah mengirimkan surat kepada pimpinanan KPK.
"Intinya tidak bersedia jadi saksi karena permintaan dia jadi justice colaborator sampai saat ini belum dipenuhi KPK," kata Jaksa KPK Supardi.
Jaksa KPK meminta kesempatan kepada Majelis hakim menghadirkan Nazaruddin pada persidangan berikutnya. "Kita akan bicara dengan yang bersangkutan untuk penuhi kewajiban sesuai hukum," tukasnya.
Saksi Ahli yang dihadirkan yakni Indrajati Sidi, Yusra Sabri, I Wayan Sangara, Lambok Maringan H dan Rizal Tamin. Mereka menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus Hambalang dengan terdakwa Andi Mallarangeng.
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) meminta jaksa KPK supaya menjemput paksa Muhammad Nazaruddin, jika menolak untuk bersaksi.
"Jadi berkaitan dengan saksi Nazaruddin, kepada penuntut umum untuk mengadirkan yang bersangkutan. Kalau menolak hadirkan secara paksa," kata Hakim Ketua Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2014).
Nazaruddin menolak bersaksi untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng, terdakwa dugaan korupsi proyek Hambalang. Jaksa KPK menjelaskan, saat ini Nazaruddin sedang sakit, sehingga tidak bersedia bersaksi di Pengadilan Tipikor. Menurutnya, dia sudah mengirimkan surat kepada pimpinanan KPK.
"Intinya tidak bersedia jadi saksi karena permintaan dia jadi justice colaborator sampai saat ini belum dipenuhi KPK," kata Jaksa KPK Supardi.
Jaksa KPK meminta kesempatan kepada Majelis hakim menghadirkan Nazaruddin pada persidangan berikutnya. "Kita akan bicara dengan yang bersangkutan untuk penuhi kewajiban sesuai hukum," tukasnya.
Saksi Ahli yang dihadirkan yakni Indrajati Sidi, Yusra Sabri, I Wayan Sangara, Lambok Maringan H dan Rizal Tamin. Mereka menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus Hambalang dengan terdakwa Andi Mallarangeng.
(hyk)