MK Kembalikan 10 Permohonan PHPU Asal Sumsel
A
A
A
PALEMBANG - Sebanyak sepuluh gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemillihan Umum (PHPU) 2014 asal Sumatera Selatan (Sumsel), dikembalikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi dan Kampanye, A Naafi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah MK melalukan tiga kali persidangan pemeriksaan berkas dan jawaban termohon (KPU). Lalu, mengeluarkan putusan sela menolak gugatan yang dinilai tidak lengkap.
Dengan demikian, Naafi menyebutkan, total gugatan perkara yang ditolak MK dalam putusan sela sebanyak 196 perkara se-Indonesia. Dari angka tersebut, 10 di antaranya merupakan permohan PHPU berasal dari Sumsel.
“Dengan demikian, jumlah perkara yang diproses oleh MK terkait PHPU pileg 9 April lalu, 32 dari 42 permohonan yang diterima untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya,” ungkapnya, Jumat 31 Mei kemarin.
Dia menjelaskan, KPU Sumsel siap mengikuti sidang 32 perkara yang telah diputuskan untuk dilanjutkan pada pembahasan berikutnya. Menurutnya, secara kesatuan KPU telah menunjuk Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukum.
“Kita secara teknis hanya menyiapkan dokumen dan bukti, semuanya telah kita siapkan untuk menjawab semua permohonan,” tukasnya.
Sementara, Komisinoer Divisi Hukum Alexander Abdullah menambahkan, 10 gugatan yang ditolak itu terdiri dari, permohonan PKB untuk DPR RI dapil Sumsel 1, perseorangan DPRD Kabupaten Banyuasin 4 (Demokrat), perseorangan DPRD Provinsi Dapil Sumsel 8 (PPP) dan DPR RI Sumsel 1 (PBB).
Kemudian ada pula DPRD Provinsi Dapil Sumsel 1, 2, 3, 7, 8 serta DPRD kabupaten Mura 1 (Hanura), perseorangan DPRD Kabupaten Muba 4 (Gerindra), Perseorangan DPRD Sumsel 8 dan DPRD Kota Palembang 3 (PPP), dan DPR RI Sumsel 1 serta 2 (PBB). “Selanjutnya KPU menunggu untuk mengikuti 32 perkara sidang selanjutnya,” imbuhnya.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi dan Kampanye, A Naafi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah MK melalukan tiga kali persidangan pemeriksaan berkas dan jawaban termohon (KPU). Lalu, mengeluarkan putusan sela menolak gugatan yang dinilai tidak lengkap.
Dengan demikian, Naafi menyebutkan, total gugatan perkara yang ditolak MK dalam putusan sela sebanyak 196 perkara se-Indonesia. Dari angka tersebut, 10 di antaranya merupakan permohan PHPU berasal dari Sumsel.
“Dengan demikian, jumlah perkara yang diproses oleh MK terkait PHPU pileg 9 April lalu, 32 dari 42 permohonan yang diterima untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya,” ungkapnya, Jumat 31 Mei kemarin.
Dia menjelaskan, KPU Sumsel siap mengikuti sidang 32 perkara yang telah diputuskan untuk dilanjutkan pada pembahasan berikutnya. Menurutnya, secara kesatuan KPU telah menunjuk Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukum.
“Kita secara teknis hanya menyiapkan dokumen dan bukti, semuanya telah kita siapkan untuk menjawab semua permohonan,” tukasnya.
Sementara, Komisinoer Divisi Hukum Alexander Abdullah menambahkan, 10 gugatan yang ditolak itu terdiri dari, permohonan PKB untuk DPR RI dapil Sumsel 1, perseorangan DPRD Kabupaten Banyuasin 4 (Demokrat), perseorangan DPRD Provinsi Dapil Sumsel 8 (PPP) dan DPR RI Sumsel 1 (PBB).
Kemudian ada pula DPRD Provinsi Dapil Sumsel 1, 2, 3, 7, 8 serta DPRD kabupaten Mura 1 (Hanura), perseorangan DPRD Kabupaten Muba 4 (Gerindra), Perseorangan DPRD Sumsel 8 dan DPRD Kota Palembang 3 (PPP), dan DPR RI Sumsel 1 serta 2 (PBB). “Selanjutnya KPU menunggu untuk mengikuti 32 perkara sidang selanjutnya,” imbuhnya.
(hyk)