Anas Didakwa Terima Uang dari PT Adhi Karya

Jum'at, 30 Mei 2014 - 14:44 WIB
Anas Didakwa Terima Uang dari PT Adhi Karya
Anas Didakwa Terima Uang dari PT Adhi Karya
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menerima uang Rp2.010.000.000 dari PT Adhi Karya.

Pemberian itu diduga terkait jabatan Anas Urbaningrum sebagai anggota DPR supaya PT Adhi Karya mendapat proyek pusat pelatihan pendidikan sekolah olahraga nasional (P3SON).

"Terdakwa menerima uang dari PT Adhi Karya untuk membantu pencalonan sebagai Ketum Demokrat tahun 2010," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan Anas, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Menurutnya, uang tersebut diserahkan oleh mantan Kepala Devisi Kontruksi Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor melalui Munadi Herlambang, Indradjaja Manopol Direktur Operasi PT Adhi Karya dan Ketut Darmawan Direktur PT Pembangunan Perumahan atas pemintaan Muchayat.

Anas Urbaningrum juga didakwa menerima Mantan Bendum Demokrat Muhammad Nazaruddin sebesar Rp 84.515.650.000 dan USD36,070 untuk keperluan persiapan pencalonan Ketua Umum Partai Demokrat.

Jaksa juga mendakwa Anas Urbaningrum menerima uang dari Nazaruddin Rp30 miliar dan USD 5,225,000 untuk keperluan pelaksanaan pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat. "Dalam rangka pemenangan terdakwa, Nazaruddin melalui Permai Grup juga menyiapkan dana," terangnya.

Selanjutnya jaksa juga mendakwa Anas Urbaningrum menerima satu unit mobil Toyota Harrier Nomor Polisi B 15 AUD seharga Rp670 juta.

Pada kesempatan itu Jaksa KPK juga menyebutkan bawha pada September 2009 di Restoran Cina Pasific Place di Lobi Mall ada pertemuan yang dihadiri Anas Urbaningrum, Nazaruddin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso dan Munadi Herlambang.

"Machfud mengatakan kepada Teuku. Mas Anas ini kan jasnya baru, sepatunya baru, anggota DPR baru, sebagai tanda jadi Hambalang masa mobilnya belum," ungkapnya.

Selain itu, Anas Urbaningrum juga didakwa menerima satu unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai RP735 juta dari PT Atrindo Internaitional.

Akibat perbuatannya, Anas diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf ajo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7424 seconds (0.1#10.140)