Kejagung Jelaskan Polemik Surat Penangguhan Pemeriksaan Jokowi

Jum'at, 30 Mei 2014 - 14:19 WIB
Kejagung Jelaskan Polemik Surat Penangguhan Pemeriksaan Jokowi
Kejagung Jelaskan Polemik Surat Penangguhan Pemeriksaan Jokowi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengetahui perihal surat yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengenai penangguhan penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan Bus Transjakarta.

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengaku pihaknya telah mengklarifikasi tentang keberadaan surat tersebut yang beredar luas di publik.

"Pak Jaksa Agung sudah mengklarifikasinya kemarin. Surat itu tidak ada. Rasanya kami juga belum pernah memanggil Pak Jokowi," ujar Andhi ketika dikonfirmasi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014).

Hal ini disampaikan Andhi terkait beredarnya surat penangguhan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta yang biasa disapa Jokowi itu ke Kejagung.

Dalam surat yang beredar luas itu berisi mengenai jawaban dari Jokowi atas panggilan yang dilayangkan oleh pihak Kejagung per tanggal 12 Mei 2014 dengan nomor surat B-964/F.2/Fd1/05/2014 Pidsus 5B, yang ditandatangai Direktur Penyidikan selaku penyidik.

Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah pihaknya berencana memanggil Jokowi, Andhi tidak menjelaskan secara pasti. "Tunggu saatnya, penyidikan masih berjalan terus. Kita akan sisir satu persatu," tandasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7123 seconds (0.1#10.140)