Jaksa KPK Sebut Niat Anas Jadi Capres
Jum'at, 30 Mei 2014 - 11:05 WIB
Jaksa KPK Sebut Niat Anas Jadi Capres
A
A
A
JAKARTA - Hari ini mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum jalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara proyek pembangunan gedung olahraga milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam persidangan itu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan niat Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk tampil sebagai pemimpin nasional. Jaksa menuding, Anas menyiapkan diri sebagai calon presiden (capres).
"Terdakwa ingin tampil sebagai Presiden RI, dan memerlukan kendaraan politik," kata Jaksa Yudi Kristiadi saat membacakan dakwaan Anas, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Yudi menjelaskan dakwaannya itu dengan memberikan perjalanan karir politik Anas Urbaningrum, mulai dari menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga masuk ke Partai Demokrat.
"Maka dari itu Anas memutuskan bergabung dengan Partai Demokrat dan menjadi ketua dewan pimpinan pusat bidang politik," jelasnya.
Selain itu, dalam dakwaan Jaksa KPK juga menyinggung karir politik Anas Urbaningrum terpilih sebagai anggota DPR dan menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat. Lanjutnya, jabatan politik ini menjadikan Anas Urbaningrum memiliki kewenangan cukup besar sehingga diduga bisa mengatur proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Jaksa KPK menuding, dana tersebut untuk kepentingan Anas Urbaningrum sebagai capres. "Terdakwa kemudian menghimpun dana. Terdakwa dan Muhammad Nazaruddin kemudian bergabung dalam grup Anugerah dan berubah nama menjadi Grup Permai," terangnya.
Dalam persidangan itu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan niat Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk tampil sebagai pemimpin nasional. Jaksa menuding, Anas menyiapkan diri sebagai calon presiden (capres).
"Terdakwa ingin tampil sebagai Presiden RI, dan memerlukan kendaraan politik," kata Jaksa Yudi Kristiadi saat membacakan dakwaan Anas, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Yudi menjelaskan dakwaannya itu dengan memberikan perjalanan karir politik Anas Urbaningrum, mulai dari menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga masuk ke Partai Demokrat.
"Maka dari itu Anas memutuskan bergabung dengan Partai Demokrat dan menjadi ketua dewan pimpinan pusat bidang politik," jelasnya.
Selain itu, dalam dakwaan Jaksa KPK juga menyinggung karir politik Anas Urbaningrum terpilih sebagai anggota DPR dan menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat. Lanjutnya, jabatan politik ini menjadikan Anas Urbaningrum memiliki kewenangan cukup besar sehingga diduga bisa mengatur proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Jaksa KPK menuding, dana tersebut untuk kepentingan Anas Urbaningrum sebagai capres. "Terdakwa kemudian menghimpun dana. Terdakwa dan Muhammad Nazaruddin kemudian bergabung dalam grup Anugerah dan berubah nama menjadi Grup Permai," terangnya.
(kur)