Ditetapkan Tersangka, Jubir PPI Berharap Polisi Adil

Rabu, 28 Mei 2014 - 18:44 WIB
Ditetapkan Tersangka,...
Ditetapkan Tersangka, Jubir PPI Berharap Polisi Adil
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod sebagai tersangka pencemaran nama baik dan fitnah.

Ma'mun ditetapkan tersangka atas laporan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pada Januari 2014 lalu.

Seusai diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka di Bareskrim, Ma'mum percaya polisi bertindak fair dalam kasus ini. Dia berharap polisi juga menetapkan status tersangka terhadap Denny Indrayana.

“Kan saya juga melaporkan Denny Indrayana terkait pernyataannya di acara talk show di televisi yang menyebut bahwa saya itu yang menyebarkan isu bahwa Prof Subur diculik sebelum menghadiri acara PPI. Padahal jelas pada saat acara itu saya tidak hadir. Faktanya pernyataan itu tidak pernah keluar dari mulut orang-orang PPI,” ujar Ma'mun di Mabes Polri, Rabu (28/5/2014).

Profesor Subur yang dimaksud Ma'mun adalah mantan Ketua Umum DPP Demokrat Subur Budishantoso yang Oktober tahun lalu diisukan diculik oleh Badan Intelijen Negara (BIN).

“Ini kan saya anggap juga bagian dari fitnah. Karena diculik itu konotasinya rezim ini fasis, otoriter. Menggunakan kata-kata diculik itu sudah luar biasa. Itu fitnah keji terhadap saya dan teman-teman PPI,” tuturnya.

Mamun dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Dia resmi menjadi tersangka sejak 16 Mei 2014 lalu.

Denny melaporkan Ma'mun karena pernyataan Murod yang mengklaim ada pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di kediaman SBY di Cikeas sebelum penetapan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0996 seconds (0.1#10.140)