Hari Ini KPU Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Parpol

Rabu, 28 Mei 2014 - 14:54 WIB
Hari Ini KPU Umumkan...
Hari Ini KPU Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Parpol
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada 12 partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Penyerahan dilakukan di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU.

"Kita memang akan umumkan hasil audit kantor akuntan publik terkait dana kampanye parpol itu," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Dana kampanye 12 peserta pemilu telah diaudit oleh kantor akuntan publik sejak diserahkan parpol pada 24 April 2014. Dari hasil audit itu akan diketahui apakah ada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran undang-undang terkait aturan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, peserta pemilu harus menyampaikan laporan akhir dana kampanyenya ke kantor akuntan publik paling lama 15 hari setelah pemungutan suara pileg.

Kantor akuntan publik melakukan audit 30 hari sejak menerima laporan dari peserta pemilu. Dari hasil audit tersebut akan terlihat apakah peserta pemilu patuh atau tidak.

Sebelumnya Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, ada beberapa faktor pada laporan akhir dana kampanye itu yang bisa menunjukkan peserta pemilu disebut patuh atau tidak. Salah satunya pencatatan pembukuan dana kampanye yang harus tutup buku pada 17 April.

Selain itu, disebut tidak patuh jika nominal sumbangan dana kampanye yang diterima melampaui batas maksimal yang diatur undang-undang. Jika melebihi, kata Ida, maka dana itu harus disetor ke kas negara.

"Misalnya dari perusahaan itu maksimal sumbangan Rp7 miliar. Tapi kalau ternyata menerima hingga Rp8 miliar, kelebihannya harus disetor ke kas negara. Kalau tidak setor, ada pidananya."

Ida menegaskan caleg tidak bisa ditetapkan apabila parpolnya tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye hingga batas waktu yang ditetapkan. Adapun soal isi laporan, itu tidak berimplikasi terhadap status caleg terpilih, atau caleg tersebut tidak bisa digugurkan.
(hyk)
Berita Terkait
Sumbangan Dana Kampanye...
Sumbangan Dana Kampanye Paslon Adnan-Kio Capai Rp2,4 Miliar
KPK Dorong Perbaikan...
KPK Dorong Perbaikan Sistem Pembiayaan Politik, Termasuk Pembatasan Biaya Kampanye
Soal Dana Kampanye,...
Soal Dana Kampanye, Ini Penjelasan Waketum Garuda
Konferensi Pers Bawaslu...
Konferensi Pers Bawaslu Terkait Laporan Dana Kampanye
KPU Akan Batasi Dana...
KPU Akan Batasi Dana Kampanye di Pilkada, Besaran Variatif per Daerah
Fahri Hamzah: Aturan...
Fahri Hamzah: Aturan Dana Kampanye Langgengkan Korupsi
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved