Hari Ini KPU Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Parpol
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada 12 partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Penyerahan dilakukan di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU.
"Kita memang akan umumkan hasil audit kantor akuntan publik terkait dana kampanye parpol itu," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Dana kampanye 12 peserta pemilu telah diaudit oleh kantor akuntan publik sejak diserahkan parpol pada 24 April 2014. Dari hasil audit itu akan diketahui apakah ada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran undang-undang terkait aturan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, peserta pemilu harus menyampaikan laporan akhir dana kampanyenya ke kantor akuntan publik paling lama 15 hari setelah pemungutan suara pileg.
Kantor akuntan publik melakukan audit 30 hari sejak menerima laporan dari peserta pemilu. Dari hasil audit tersebut akan terlihat apakah peserta pemilu patuh atau tidak.
Sebelumnya Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, ada beberapa faktor pada laporan akhir dana kampanye itu yang bisa menunjukkan peserta pemilu disebut patuh atau tidak. Salah satunya pencatatan pembukuan dana kampanye yang harus tutup buku pada 17 April.
Selain itu, disebut tidak patuh jika nominal sumbangan dana kampanye yang diterima melampaui batas maksimal yang diatur undang-undang. Jika melebihi, kata Ida, maka dana itu harus disetor ke kas negara.
"Misalnya dari perusahaan itu maksimal sumbangan Rp7 miliar. Tapi kalau ternyata menerima hingga Rp8 miliar, kelebihannya harus disetor ke kas negara. Kalau tidak setor, ada pidananya."
Ida menegaskan caleg tidak bisa ditetapkan apabila parpolnya tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye hingga batas waktu yang ditetapkan. Adapun soal isi laporan, itu tidak berimplikasi terhadap status caleg terpilih, atau caleg tersebut tidak bisa digugurkan.
"Kita memang akan umumkan hasil audit kantor akuntan publik terkait dana kampanye parpol itu," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Dana kampanye 12 peserta pemilu telah diaudit oleh kantor akuntan publik sejak diserahkan parpol pada 24 April 2014. Dari hasil audit itu akan diketahui apakah ada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran undang-undang terkait aturan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, peserta pemilu harus menyampaikan laporan akhir dana kampanyenya ke kantor akuntan publik paling lama 15 hari setelah pemungutan suara pileg.
Kantor akuntan publik melakukan audit 30 hari sejak menerima laporan dari peserta pemilu. Dari hasil audit tersebut akan terlihat apakah peserta pemilu patuh atau tidak.
Sebelumnya Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, ada beberapa faktor pada laporan akhir dana kampanye itu yang bisa menunjukkan peserta pemilu disebut patuh atau tidak. Salah satunya pencatatan pembukuan dana kampanye yang harus tutup buku pada 17 April.
Selain itu, disebut tidak patuh jika nominal sumbangan dana kampanye yang diterima melampaui batas maksimal yang diatur undang-undang. Jika melebihi, kata Ida, maka dana itu harus disetor ke kas negara.
"Misalnya dari perusahaan itu maksimal sumbangan Rp7 miliar. Tapi kalau ternyata menerima hingga Rp8 miliar, kelebihannya harus disetor ke kas negara. Kalau tidak setor, ada pidananya."
Ida menegaskan caleg tidak bisa ditetapkan apabila parpolnya tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye hingga batas waktu yang ditetapkan. Adapun soal isi laporan, itu tidak berimplikasi terhadap status caleg terpilih, atau caleg tersebut tidak bisa digugurkan.
(hyk)