KPK Juga Punya Kamis Sakral

Kamis, 29 Mei 2014 - 07:21 WIB
KPK Juga Punya Kamis...
KPK Juga Punya Kamis Sakral
A A A
MASING-masing hari dalam satu pekan bagi setiap insan memiliki kedudukan tersendiri. Aktivitas pun dijalankan terkadang bukan hanya sekedar runitas semata. Karena bagi sebagian kalangan atau individu, setiap hari menjadi kurun waktu pengabdian bagi masyarakat.

Bila melihat sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam usianya yang kini menginjak 10 tahun maka ada satu hari yang cukup dinanti-nanti, Jumat. Atau kemudian yang dipadanankan dengan istilah "Jumat Keramat".

Entah siapa yang mendahului penggunaan dan penyebutan istilah Jumat Keramat ini. Tetapi menurut informasi yang beredar di kalangan jurnalis dan pegiat media massa, istilah ini pertama kali dimunculkan dan digunakan salah seorang wartawan dari media nasional.

Yang jelas pada akhirnya, hampir sebagian telinga masyarakat akrab dengan penyebutan Jumat Keramat. Apa pasal?

Jumat Keramat disertai dengan tanda-tanda kekeramatannya. Lembaga antikorupsi yang sudah memiliki pimpinan tiga jilid ini acap kali mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, pengumuman penetapan tersangka, dan penahanan tersangka hampir selalu dilakukan pada hari Jumat.

Terkadang juga pada Jumat Keramat ini KPK menangkap tangan pelaku pemberi dan penerima suap dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi penting. Pantas saja, masyarakat awam pun paham posisi Jumat keramat di KPK.

"Istilah Jumat Keramat itu sudah lama. Sejak (KPK) periode pertama. Wartawan yang dulu punya istilah. Kawan-kawan media yang ngepos di KPK yang gunakan. Kalau dulu Jumat itu nahan orang (tersangka)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat berbincang dengan KORAN SINDO, Selasa 27 Mei 2014 kemarin.

Seorang sumber di KPK menceritakan, awal munculnya sejarah penggunaan penyebutan Jumat Keramat. Zaman dulu atau era pertama kali berdiri atau KPK Jilid I, kalau menahan tersangka selalu dilakukan pada hari Jumat. Bahkan pada hari ini juga KPK langsung mengumumkan status tersangka yang disertai dengan panahan yang bersangkutan.

Saat itu, pimpinan KPK yang langsung mengumumkan. Di antaranya Tumpak Hatorangan Panggabean, Chandar M Hamzah, Bibit Samat Rianto, dan Erry Riyana Pamekas. Alasannya cukup sederhana. Karena saat itu banyak pihak yang langsung menelpon pimpinan kalau tidak diumumkan pada Jumat.

"Telepon kan enggak hanya dari wartawan, dari mana-mana lah. Dulu, zaman dulu. Kemudian ya udah biar Jumat saja diumumkan, biar Sabtu libur gitu. Jadi orang pas ngontak itu ada alasan lagi enggak tugas. Tapi itu di level pimpinan waktu itu," ujar seorang sumber.

Kemudian, karena peristiwa besar selalu dan sering dilakukan KPK pada Jumat maka teman-teman jurnalis akhirnya menyebut "Jumat Keramat". Ibarat sudah menjadi konsensus bersama, pada akhirnya seluruh lapisan masyarakat hingga ke daerah-daerah sudah mafhum dan paham betul bahwa di KPK ada Jumat Keramat.

Sumber itu bahkan menyampaikan kepada KORAN SINDO untuk mengkonfirmasi langsung kemafhuman penyebutan Jumat Keramat itu dengan jaringan jurnalis di daerah.

"Lho iya, menarik sebenarnya. Ini sisi lain, human interest. Karena media, wartawan dulu itu yang sebut ini Jumat Keramat nih buat KPK," tegasnya.

Sebut saja sebagai contoh tanda-tanda kekeramatannya, mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dan mantan Manajer Keuangan PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang (Rosa) ditangkap penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 22 April 2011 silam terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran Wisma Atlet, Sea Games Jakabaring, Palembang Sumatera Selatan. Keduanya kini berstatus terpidana kasus tersebut.

Pada kasus yang sama dan kasus pengurusan anggaran proyek Kemendikbud KPK resmi mengumumkan penetapan Angelina Patricia Pinkan Sondakh alias Angie pada Jumat 3 Februari 2012. Angie juga ditahan pada Jumat 27 April 2012.

Penetapan resmi status Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantas Mabes Polri diteken pada Jumat 27 Juli 2012. Meski pada akhirnya diumumkan resmi pada Selasa 31 Juli 2012 dan ditahan pada Senin 3 Desember 2012. Kini Djoko menjadi terdakwa.

Berikutnya, status tersangka mantan Menpora Andi Alifian Mallarang dalam kasus Hambalang diumumkan secara resmi pada Jumat 7 Desember 2012. Status tersangka Gubernur Riau M Rusli Zainal dalam kasus dugaan suap PON Riau dan korupsi pemanfaatan tanaman kayu di Pelelawan dan Siak pada Jumat 8 Februari 2013.

Mantan Anggota Komisi VIII DPR sekaligus mantan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar Zulkarnain Djabar ditahan pada Jumat 7 September 2012. Zulkarnaen dan anak kandungnya, Dendy Prasetya sudah divonis dan berstatus terdakwa kasus dugaan suap penganggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium MTs Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Pengumuman tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran Hambalang disampaikan pada Jumat 22 Februari 2013. Anas pun ditahan pada Jumat 10 Januari 2014.

KPK menangkap tangan mantan Wakil Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tedjocahyono karena menerima suap di kantornya pada Jumat 22 Maret 2013.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik resmi ditahan KPK pada Jumat 15 November 2013.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, tersangka kasus dugaan suap Rp1 miliar kepada mantan Ketua MK M Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa pilkada Lebak ditahan KPK pada Jumat 20 Desember 2013.

Tapi, KPK ternyata juga punya satu hari yang cukup spesial yakni "Kamis Sakral". Di hari itu KPK sering kali melakukan ekspos atau gelar perkara sejumlah kasus korupsi untuk menentukan apakah kasus tersebut layak dinaikan ke penyidikan dengan adanya tersangka dan dua alat bukti yang cukup.

Artinya Kamis Sakral digunakan sebagai kawah candradimuka penggondokan status tersangka seseorang. Apakah itu dia pejabat tinggi, tokoh publik, ataupun sekedar pejabat pembuat komiten (PPK) proyek dan perantara suap. Selain ekspos, KPK juga melakukan tangkap tangan, menetapkan status tersangka seperti Djoko Susilo, mengumumkan secara resmi tersangka, dan menahan tersangka.

Lihat saja, status tersangka mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat sekaligus pemilik Group Permai M Nazaruddin dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet diumumkan secara resmi pada Kamis 30 Juni 2011. Nazaruddin kini berstatus terpidana kasus tersebut.

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), politikus PAN Wa Ode Nurhayati resmi ditahan KPK pada Wa Ode Nurhayati di kantor KPK, Jakarta, Kamis 26 Januari 2012 setelah menjalani pemeriksaan perdana. Status tersangkanya disandang Jumat 9 Desember 2011.

Wa Ode pun dijerat pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan diputus pada forum ekspos Kamis 19 April 2012. Wa Ode kini berstatus terpidana dua kasus tersebut.

Memasuki awal tahun 2013 atau tepatnya Kamis 10 Januari 2013, KPK mensyiarkan secara resmi mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (UAIS) pada Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dan 2012. Jauhari menjadi tahanan KPK di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat, pada Jumat 25 Oktober 2013. Jauhari kini berstatus terdakwa 8 tahun pidana penjara.

Status tersangka pertama kasus Hambalang yakni, mantan PPK sekaligus mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar disampaikan secara resmi kepada publik pada Kamis 19 Juli 2012. Deddy pun ditahan Kamis 13 Juni 2013. Kini Deddy sudah divonis 6 tahun penjara dan sudah berstatus terpidana pertama kasus ini.

Status tersangka mantan Bendahara Umum PDIP Izendrik Emir Moeis diputus dalam forum ekspos pada Kamis 19 Juli 2012. Sebagai Ketua Komisi VIII (Komisi Energi) DPR 1999 s/d 2004 dan 2004 s/d 2009 disangka sebagai penerima suap pengurusan anggaran proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung Selatan untuk memenangkan konsorsium Alstom Inc Amerika Serikat, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System Indonesia. Sprindiknya resmi dikeluarkan pada Jumat 20 Juli 2012.

Ketua Komisi XI DPR non aktif ini pun resmi menjadi penghuni Rutan Guntur Pomdam Jaya cabang KPK pada Kamis 11 Juli 2013 setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Mantan Presiden PKS sekaligus mantan Anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq menjadi penghuni Rutan Guntur KPK pada Kamis 31 Januari 2013 setelah menjalani pemeriksaan intensif. Luthfi sebelumnya dijemput penyidik di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Rabu 30 Januari 2013.

Sebelumnya KPK sudah menciduk kawan karib Luthfi, Ahmad Fathanah, seorang mahasiswi bernama Maharany Suciono, dan dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Affendy alias Dio karena menerima suap Rp1 miliar pada Selasa 29 Januari 2013 dan menahan Fathanah, Juard, dan Arya satu hari berikutnya. Dalam kasus ini KPK sudah menjerat Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Luthfi, Fathanah, Juard, Dio, dan Maria sudah divonis terbukti bersalah.

Kamis 27 Juni 2013 Dada Rosada yang saat itu menjabat Wali Kota Bandung menjalani pemeriksaan kedelapan Komisi KPK. Pada hari ini forum ekspos memutus secara resmi Dada Rosada berstatus tersangka pemberi suap kepada Hakim Setyabudi terkait pengurusan perkara bansos Bandung. Surat perintah penyidikan (sprindik)-nya diteken pada Jumat 28 Juni 2013.

Tak sampai di situ. KPK mengumumkan secara resmi penetapan dan penahanan tersangka mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, mantan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah sekaligus politikus PDIP Hambit Bintih, penguasaha Cornelis Nalau Antun, Ketua MK M Akil Mochtar, Komisaris PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan (adik kandung Ratu Atut), dan advokat sekaligus politisi PDIP Susi Tur Andayani pada Kamis 3 Oktober 2013.

Penetapan ini dilakukan setelah KPK menciduk mereka pada Rabu 2 Oktober 2013 malam hari sampai Kamis 3 Oktober 2013 dini hari di tempat berbeda karena terbukti memberi dan menerima suap terkait pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas dan Lebak yang disidangkan di MK. Hambit, Cornelis, dan Nisa sudah divonis.

Sementara mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Deviardi alias Ardi ditersangkakan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Kamis 14 November 2013.

Sebelumnya penyidik sudah menangkap tangan Rudi dan Ardi bersama Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simoan Gunawan Tanjaya pada Selasa 13 Agustus 2013 terkait suap pengurusan pemenangan tender minyak mentah dan kondensat di SKK Migas. Ketiganya sudah divonis dan berstatus terdakwa.

Bukan itu saja. Cerita lain Kamis Sakral yang ada di KPK masih berlanjut. Lembaga antikorupsi ini pun memberikan sinyal dan tanda Kamis Sakral pada Kamis 16 Januari 2014. Pasalnya, saat itu KPK menetapkan Waryono Karno selaku Sekjen Kementerian ESDM selaku tersangka penerima suap dan atau gratifikasi terkait kegiatan di lingkungan kementerian yang tengah dipimpin Jero Wacik tersebut.

Pada akhirnya, Waryono kembali menyandang 'gelar' tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Rp25 miliar untuk kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) ESDM pada Rabu 7 Mei 2014. Statusnya disimpulkan pula pada forum ekspos Kamis 1 Mei 2014.

Akronim Kamis Sakral di KPK terus mengalir. Kamis 17 April 2014 KPK menggelar forum gelar perkara besar yang dihadiri pimpinan KPK, Deputi Penindakan, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, penyelidik, dan penyidik terkait terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN Pajak Penghasilan (PPh) BCA, tahun pajak 1999.

Forum memutuskan menaikan penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka Hadi Poernomo selaku direktur jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2002-2004. Empat hari berselang atau Senin (21/4/2014), KPK mengeluarkan sprindik dan mengumumkan secara resmi status tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini.

Penyebutan Kamis Sakral semakin mendapat tempatnya setelah KPK mengumumkan secara resmi penetapan Bupati Bogor Rahmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin sebagai tersangka penerima suap dari utusan/kurir PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Franciskus Xaverius Yohan Yap pada Kamis 8 Mei 2014.

Penetapan ini setelah KPK mencokok ketiganya bersama tujuh orang lainnya dari tempat berbeda lewat operasi tangkap tangan pada Rabu sebelumnya dan menyita uang tunai Rp1,5 miliar.

Status tersangka Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan Presiden Direktur Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon pun digodok dan dimatangkan pada gelar perkara Kamis 10 Mei 2014.

Pada akhirnya KPK menyampaikan secara resmi status Sutan sebagai tersangka penerimas suap dan/atau gratifikasi terkait pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM dan status Artha Meris sebagai pemberi suap kepada Rudi Rubiandini dan Deviardi pada Rabu 14 Mei 2014.

Teranyar, tentu saja kasus dugaan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun, yang berasal dari APBN dan setoran masyarakata di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013.

Tak tanggung-tanggung KPK langsung menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka pertama. KPK mengeluarkan sprindik SDA dan kawan-kawan (dkk) dan mengumumkan secara resmi, Kamis 22 Mei 2014 lalu.

Status tersangka SDA itu sebenarnya sudah menguat Kamis satu pekan sebelumnya. Pasalnya, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan KPK sudah menemukan tersangka haji yang berasal dari petinggi negeri ini, Kamis 17 Mei. Penetapan SDA ini semakin menempatkan relevansi Kamis Sakral ini.

Kamis Sakral dan Jumat Keramat semakin mafhum bila menyimak status profil BlackBerry Messenger (BBM) Juru Bicara KPK Johan Budi SP. Pada dua hari itu, Johan acap kali memasang status "satu lagi persembahan KPK bagi masyarakat Indonesia" atau "speed up lagi".

Status ini pun menjadi kode bagi para jurnalis yang biasa meliput di kompleks Kavling C1 bahwa ada langkah hukum yang diambil KPK. Terutama soal penetapan tersangka dan penahanan. Johan tidak menampik cerita soal Jumat Keramat itu yang dimulai sejak era KPK Jilid I.

"Akhirnya kan saya pasang status tuh. Belakangan kan tidak lagi Jumat. Ada Kamis dan hari lain juga. Kadang juga ekspos hari Kamis kan," tuturnya disertai tawa.

Di sisi lain, Johan mengatakan KPK sebenarnya tidak membeda-bedakan antara Jumat Keramat dan hari-hari lainnya. Karena seluruh komponen KPK tetap bekerja setiap hari secara maksimal untuk penegakan hukum pemberantasan korupsi. Bahkan di hari libur pun, KPK tetap bertugas.

Dia menceritakan, KPK pernah menangkap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kartini Marpaun dan hakim hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono yang menerima suap dari Sri Dartutik dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 17 Agustus 2012 tepat pukul 09.00 WIB usai upacara peringatan 67 tahun kemerdekaan Indonesia atau dua hari menjelang hari raya Idhul Fitri 1433 Hijriyah.

Ketiganya ditangkap karena melakukan transaksi suap untuk pengurusan vonis korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Grobogan M Yaeni. Kartini, Heru, dan Sri sudah divonis bersalah.

"Jadi pemberantasan korupsi di KPK tidak pernah libur. OTT itu kan enggak ada hari libur. Pas Lebaran kan dua kali kita menangkap orang. Kartini itu kita tangkap pas puasa," ucap Johan dengan senyuman.

Masihkah Kamis itu Sakral dan Jumat tetap Keramat di KPK? Siapa tersangka berikutnya yang menyusul? Layak ditunggu.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8107 seconds (0.1#10.140)