Perokok Berusia 10-14 Tahun Terus Meningkat

Senin, 26 Mei 2014 - 21:21 WIB
Perokok Berusia 10-14...
Perokok Berusia 10-14 Tahun Terus Meningkat
A A A
DEPOK - Sudah tidak diragukan lagi, rokok membahayakan kesehatan setiap orang. Namun ironisnya, tren perokok yang berusia muda terus meningkat. Adapun perokok baru itu berusia antara 10-14 tahun.

Perwakilan Southeast Asian Tibacco Control Allance (Seatca) dr Widyastuti Suroyo, M Kes mengatakan, industri rokok menjual efek adiktif kepada remaja yang dianggap sebagai pelanggan rokok hari esok. Oleh karena itu, remaja dan mahasiswa menjadi sumber perokok pengganti. "Jika pelajar tidak merokok, maka industri rokok bangkrut. Oleh karena itu remaja seolah menjadi rekrutmen (konsumen) baru," ujar Widyastutidi dalam seminar antirokok bertema Selamatkan Generasi Muda: Aksesi FCTC Segera ! di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Senin (26/05/2014).

Acara itu merupakan kerja sama Badan Eksekutif Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (BEM FKM UI), Kelompok Kerja UI Kawasan Tanpa Rokok dengan Koalisi Profesi Kesehatan Antirokok, serta SEATCA.

Kegiatan itu untuk memperingati Hari Tanpa Rokok Sedunia dan merespons perjanjian Internasional Framework Convention on Tobaco Control (FCTC), .

Menurut Widyastuti, liberalisasi pemasaran rokok menyebabkan jatuhnya korban perokok baru usia 10-14 tahun. Bahkan jumlahnya meningkat empat kali lipat sejak tahun 2001 hanya 1 juta perokok muda, menjadi 4 juta jiwa pada tahun 2010.

"Prevalensi perokok dewasa dan anak-anak meningkat. Tekanannya di dalam pendidikan. 70 % perokok mulai merokok di bawah usia 19 tahun," katanya.

FCTC merupakan sebuah perjanjian internasional kesehatan masyarakat pertama sebagai hasil negosiasi 192 negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). FCTC berisi dokumen berbasis bukti ilmiah yang menegaskan setiap orang berhak mendapatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya.

Tujuan FCTC adalah untuk melindungi generasi masa kini dan mendatang dari dampak konsumsi tembakau dan paparan asap rokok terhadap kesehatan, sosial, lingkungan dan ekonomi. FCTC sudah ditandai dan diratifikasi 177 negara, namun Indonesia sebagai negara penyusun aktif konvensi tersebut belum juga meratifikasinya.

Kepala Kantor Komunikasi UI Farida Haryoko mengatakan kegiatan itu juga untuk mewujudkan mahasiswa UI menjadi generasi muda yang sehat dan cerdas, serta menjaga kualitas udara yang sehat dan bersih di lingkungan UI.

Dia mengatakan, UI telah menetapkan kawasan tanpa rokok di lingkungan UI. Kebijakan itu berdasarkan atas Keputusan Rektor nomor 1805/SK/R/UI/2011. "Sejumlah tempat di lingkungan kampus UI yang dinyatakan tak boleh merokok di antaranya ruang kuliah, ruang kerja dosen, gedung rektorat, selasar dan atap, halte bis kuning, laboratorium, dan perpustakaan," tutur Farida.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7261 seconds (0.1#10.140)