Respons PPP Soal SDA Dipanggil SBY
Senin, 26 Mei 2014 - 12:17 WIB
Respons PPP Soal SDA Dipanggil SBY
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerahkan nasib Menteri Agama (Menag) yang juga Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Siang ini beliau sebegai Menteri Agama akan menghadap ke presiden, kita tunggu saja," ujar Ketua DPP PPP Arwani Thomafi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Mengenai nasib SDA sebagai Ketum PPP, Arwani juga belum mau berkomentar. "Kita tunggu saja apa yang akan disampaikan nanti, siang ini beliau menghadap presiden," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memanggil SDA di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (26/5/2014).
Sekira pukul 11.48 WIB, SDA tiba di Gedung Induk Istana Bogor. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu nampak mengenakan safari abu-abu gelap.
Nampak hadir dalam pertemuan itu, Presiden SBY, Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi.
Sekadar informasi, hari ini Presiden SBY berkantor di Istana Bogor, Jawa Barat. Pertemuan itu terkait nasib SDA, yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyelewengan dana haji 2012-2013.
Pemanggilan SDA itu digelar setelah rapat kabinet terbatas digelar. Beberapa jajaran kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang hadir dalam rapat itu diantaranya adalah Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, Kapolri Jenderal Sutarman, Menteri koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung dan Menteri koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana haji 2012-2013. Dia ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri.
SDA dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 KUHP.
"Siang ini beliau sebegai Menteri Agama akan menghadap ke presiden, kita tunggu saja," ujar Ketua DPP PPP Arwani Thomafi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Mengenai nasib SDA sebagai Ketum PPP, Arwani juga belum mau berkomentar. "Kita tunggu saja apa yang akan disampaikan nanti, siang ini beliau menghadap presiden," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memanggil SDA di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (26/5/2014).
Sekira pukul 11.48 WIB, SDA tiba di Gedung Induk Istana Bogor. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu nampak mengenakan safari abu-abu gelap.
Nampak hadir dalam pertemuan itu, Presiden SBY, Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi.
Sekadar informasi, hari ini Presiden SBY berkantor di Istana Bogor, Jawa Barat. Pertemuan itu terkait nasib SDA, yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyelewengan dana haji 2012-2013.
Pemanggilan SDA itu digelar setelah rapat kabinet terbatas digelar. Beberapa jajaran kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang hadir dalam rapat itu diantaranya adalah Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, Kapolri Jenderal Sutarman, Menteri koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung dan Menteri koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana haji 2012-2013. Dia ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri.
SDA dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 KUHP.
(maf)