Respons PPP Soal SDA Dipanggil SBY

Senin, 26 Mei 2014 - 12:17 WIB
Respons PPP Soal SDA...
Respons PPP Soal SDA Dipanggil SBY
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerahkan nasib Menteri Agama (Menag) yang juga Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Siang ini beliau sebegai Menteri Agama akan menghadap ke presiden, kita tunggu saja," ujar Ketua DPP PPP Arwani Thomafi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2014).

Mengenai nasib SDA sebagai Ketum PPP, Arwani juga belum mau berkomentar. "Kita tunggu saja apa yang akan disampaikan nanti, siang ini beliau menghadap presiden," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memanggil SDA di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (26/5/2014).

Sekira pukul 11.48 WIB, SDA tiba di Gedung Induk Istana Bogor. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu nampak mengenakan safari abu-abu gelap.

Nampak hadir dalam pertemuan itu, Presiden SBY, Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi.

Sekadar informasi, hari ini Presiden SBY berkantor di Istana Bogor, Jawa Barat. Pertemuan itu terkait nasib SDA, yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyelewengan dana haji 2012-2013.

Pemanggilan SDA itu digelar setelah rapat kabinet terbatas digelar. Beberapa jajaran kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang hadir dalam rapat itu diantaranya adalah Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, Kapolri Jenderal Sutarman, Menteri koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung dan Menteri koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana haji 2012-2013. Dia ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri.

SDA dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Hukum Haji dengan Harta...
Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi
KPK Gandeng PPATK Telusuri...
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Perkumpulan Ustadz di...
Perkumpulan Ustadz di Jember Minta Firli Kawal Ketat Pengelolaan Dana Haji
Ketua KPK Ungkap Potensi...
Ketua KPK Ungkap Potensi Korupsi Pengelolaan Dana Haji Rp160 Miliar
Daftar 10 Negara dengan...
Daftar 10 Negara dengan Biaya Haji Tertinggi di Dunia
Dana Haji Terus Bertumbuh,...
Dana Haji Terus Bertumbuh, BPKH Perluas Investasi dalam Ekosistem Haji Global
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Respons China saat AS...
Respons China saat AS Hendak Jual Jet Tempur F-35 ke India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved