PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Kasus Dana Haji

Minggu, 25 Mei 2014 - 20:50 WIB
PPATK Temukan Transaksi...
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Kasus Dana Haji
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag), anggota DPR, dan pejabat di luar Kemenag.

Transaksi mencurigakan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, PPATK sudah melakukan pemeriksaan pengelolaan dana haji tahun 2004-2012. LHA ini terkait dengan dana haji Rp80 triliun.

Dia menjelaskan, LHA sudah diserahkan tahun lalu ke KPK. Bahkan itu sudah dibicarakan dan dibahas PPATK dengan Kementerian Agama dan KPK. Kemudian, kata dia, PPATK sudah bertemu tahun lalu dengan Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu.

"Terus selain itu terkait penyimpangan-penyimpangan yang secara khusus utk oknum-oknum Departemen Agama, ada (pejabat) yang luar (Kemenag) maupun untuk anggota DPR. Itu kita serahkan sendiri LHA-nya ke KPK. Jadi LHA kasus haji ini ada beberapa. Bukan satu. Ada banyak. Terpecah-pecah ya," ungkap Agus di Jakarta, Minggu (25/5/2014).

Dia menegaskan, penyerahan LHA ini dilakukan secara bertahap. Bahkan proses analisa pun dilakukan secara bertahap dan masing-masing unsur dalam penyelenggaraan haji. Mulai dari pengadaan, penginapan, katering, transportasi, dan pemondokan.

Sementara secara khusus untuk Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), PPATK sudah menyerahkan LHA-nya sekira dua atau tiga bulan yang lalu. "Terus terakhir saya serahkan pejabat yang terkait itu dua minggu yang lalu. Itu yang terakhir yang saya serahkan," bebernya.

Semua LHA itu kata dia tinggal dicek atau dikonfirmasi saja ke KPK. Agus belum mau mengungkapkan, berapa miliar transaksi mencurigakan baik oknum pejabat Kemenag, oknum di luar Kemenag, anggota DPR, dan SDA.

"Nanti itu KPK saja lah. Nanti ganggu penyidikan. Yang jelas itu ada yang menyangkut oknum-oknum Kemeang, ada yang luar, ada yang anggota DPR," tandasnya.

Dari informasi yang diperoleh, ada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam korupsi dana haji lebih dari Rp1 triliun, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dana milik calon jamaah haji. Empat di antaranya disebut sebagai pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1038 seconds (0.1#10.140)