Mensesneg Sebut Besar Kemungkinan SDA Diberhentikan Sementara
A
A
A
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bakal memanggil Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) dalam waktu dekat. Pemanggilan itu terkait dengan penetapan status tersangka kepada SDA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyelewengan dana haji 2012-2013.
"Ya mudah-mudahan Senin 26 Mei 2014," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Sabtu (24/5/2014).
Kemungkinan, kata Sudi, Presiden SBY bakal memberhentikan SDA sementara dari jabatan Menteri Agama. "Besar kemungkinan (Diberhentikan sementara)," kata Sudi.
Lebih lanjut, dia menuturkan, jika SDA memang tidak berniat mundur, tidak menutup kemungkinan presiden memberhentikan SDA jika proses yang dijalaninya menganggu tugas negara.
"Kalau tidak, ada pertimbangan presiden, untuk kelancaran tugas di Kementerian Agama. Presiden punya hak prerogatif," tuturnya.
Sebelumnya, Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri. Dia juga dianggap memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Dia pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
"Ya mudah-mudahan Senin 26 Mei 2014," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Sabtu (24/5/2014).
Kemungkinan, kata Sudi, Presiden SBY bakal memberhentikan SDA sementara dari jabatan Menteri Agama. "Besar kemungkinan (Diberhentikan sementara)," kata Sudi.
Lebih lanjut, dia menuturkan, jika SDA memang tidak berniat mundur, tidak menutup kemungkinan presiden memberhentikan SDA jika proses yang dijalaninya menganggu tugas negara.
"Kalau tidak, ada pertimbangan presiden, untuk kelancaran tugas di Kementerian Agama. Presiden punya hak prerogatif," tuturnya.
Sebelumnya, Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri. Dia juga dianggap memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Dia pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
(kri)