Kemenag Tidak Beri Bantuan Hukum Kepada SDA

Sabtu, 24 Mei 2014 - 02:58 WIB
Kemenag Tidak Beri Bantuan...
Kemenag Tidak Beri Bantuan Hukum Kepada SDA
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) Tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) yang dijadikan tersangka oleh KPK. Namun, petinggi Kemenag klaim, tetap solid untuk menyelesaikan penyelenggaraan haji tahun ini.

Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) M Yasin mengatakan, Kemenag belum dapat memastikan untuk memberikan bantuan hukum. Karena Kemenag memang tidak memberikan apakah itu penasehat hukum atau pengacara.

Menurutnya, jika ingin memberikan bantuan hukum maka harus dilihat aturan yang berlaku, karena hal tersebut dibiayai oleh uang negara. Pengaturan tersebut terdapat pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN), di dalamnya di sampaikan bahwa tidka dapat memberikan bantuan hukum dengan uang negara.

"Kita tidak dapat memustikan sesuatu yang belum pasti. Kemungkinan jika bantuan hukum pribadi pasti ada, maka kita masih kaji UU ASN tersebut," tandasnya saat ditemui di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat 5 Mei 2014.

‎Pemberian bantuan hulkum tentunya berbeda, jika di KPK hal tersebut diatur di dalam PP. Contoh kasus misalnya pimpinan KPK walaupun sudah lengser empat tahun namun masih dapat diberikan bantuan hukum. Apabila ada persoalan yang terkait dengan tugasnya saat di KPK. Hal ini tidak berlaku di Kemenag.

Dia mengatakan, Sampai saat ini, SDA belum memikirkan untuk memundurkan diri. Karenanya SDA‎ masih ikut membantu penyelenggaraan haji. Dalam kasus ini, Kemenag menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dalam proses hukum sedangkan Kemenag terus melakukan perbaikan dalam bidang pelayanan.

"Pejabat ga otomatis mundur saat ditetapkan tersangka. Kita serahkan ke KPK, KPK pasti objektif dan sudah ribuan tangani kasus korupsi," katanya.

Walaupun Menag sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi penyelenggaraan haji tetap harus berjalan. Karena penyelenggaraan haji merupakan sistem yang rutin dilakukan bahkan tahun ini lebih baik, seperti pengadana perumahan, transportasi, katering dan pelayanan ibadah haji di Armina.

‎"Jadi masyarakat harus tetap tau, walaupi menteri sudah di tetapkan tersangka penyelenggaraan haji dan berbagai tugas lainya tetap berjalan seperti kerukunan beragama, pendidikan keagamaan, pendidikan bhineka tunggallika dan tata kelola pemerintahan," papar dia.

Dalam hal ini, Irjen yang melakukan indentifikasus terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan masukan kepada menteri untuk melakukan perbaikan. Evaluasi irjen pada 2012 lalu terkait perbaikan layanan transportasi seperti perbaikan bus sahad di Mekah dan Madinah di tiadakan.

Hal ini direkomendasikan secara tertulis dan dilaksanakan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU). "Karena bus harus yang ber AC dan terdapat toilet‎. Saat ini bus tersebut sudah ada untuk di gunakan penyelenggaran haji nanti," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7166 seconds (0.1#10.140)