Helmalia Putri Ungkap Penggelembungan Suara di Kepri
A
A
A
JAKARTA - Artis Helmalia Jelita Putri menjadi salah satu pemohon perkara Pemilu legislatif (Pileg) 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Helmalia, calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra nomor urut 1 daerah pemilihan Kepulauan Riau (Kepri) ini menilai telah terjadi penggelembungan suara yang mengakibatkan hilangnya 1.400 lebih suara yang telah diperolehnya.
"Saat ini Partai Gerinda tidak dapat kursi (di Kepulauan Riau), itu karena penggelembungan partai lain luar biasa banyaknya," ujar Helmalia Putri usai mengikuti sidang Pemeriksaan Perkara Pemilu Legislatif di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014).
Melalui permohonan gugatannya di MK, dia berharap dapat memperoleh keadilan dan kembali mendapatkan hak perolehan suaranya yang telah hilang."Harapannya kami bisa mendapatkan keadilan dan mendapatkan 1 kursi untuk Partai Gerindra Kepri," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Partai Gerindra Guntur Fattahillah mengatakan gugatan tersebut atas dasar adanya dugaan berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu legislatif (pileg).
Die mengungkapkan, pelanggaran pemilu di wilayah dapil Kepulauan Riau sistematis, masif dan terstruktur. Jadi, kata dia, dalam pokok perkara itu Helmalia Putri kehilangan sekira 1400 suara. Dan kemudian ada penggelembungan dari partai lain sebesar sekira 8.500 suara.
"Jadi petitum primer menetapkan perhitungan suara versi pemohon sejumlah 93.380, sehingga memperoleh kursi ke 3 DPR RI utk Helmalia Jelita Putri, dan subsider pemungutan suara ulang," katanya.
Dia mengatakan, ketika suara itu menggelembung, maka perolehan suara Helmalia Putri turun. Akan tetapi, jika suara penggelembungan itu dihilangkan maka Helmalia akan mendapat suara yang bisa menjadikan dia terpilih.
Guntur mengungkapkan, pihaknya telah menyertakan bukti-bukti kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan caleg partai lain. Nantinya bukti-bukti itu akan diungkapkan dalam persidangan.
"Artinya yang kami gugat ini adalah KPU, terjadi pelanggaran yang bersifat masif," ujarnya.
Dalam permohonan sengketa ini, lanjutnya, pihaknya meminta MK untuk membatalkan hasil perolehan suara pileg dapil Kepri yang telah ditetapkan KPU, dan meminta MK untuk menetapkan Hemalia Putri sebagai anggota legislatif terpilih dari dapil Kepri.
Seperti diketahui, hari ini MK menggelar sidang Pemeriksaan perselisihan hasil pemilu legislatif Tahun 2014 secara pleno terhadap seluruh perkara.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) merupakan salah satu parpol yang mengajukan gugatan atas hasil pemilu legislatif lalu.
Permohonan Partai Gerindra terdaftar dengan nomor registrasi 07-06/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KPU pada Jumat (9/5) lalu.
Partai Gerinda tetap mempermasalahkan hasil pemilu di 26 Provinsi dengan total jumlah perkara yang diregistrasi sebanyak 70 perkara.
Dari seluruh perkara tersebut, 11 perkara terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR dan 7 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPR. Sementara itu, 12 perkara terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD provinsi, serta 3 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD provinsi.
Helmalia, calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra nomor urut 1 daerah pemilihan Kepulauan Riau (Kepri) ini menilai telah terjadi penggelembungan suara yang mengakibatkan hilangnya 1.400 lebih suara yang telah diperolehnya.
"Saat ini Partai Gerinda tidak dapat kursi (di Kepulauan Riau), itu karena penggelembungan partai lain luar biasa banyaknya," ujar Helmalia Putri usai mengikuti sidang Pemeriksaan Perkara Pemilu Legislatif di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014).
Melalui permohonan gugatannya di MK, dia berharap dapat memperoleh keadilan dan kembali mendapatkan hak perolehan suaranya yang telah hilang."Harapannya kami bisa mendapatkan keadilan dan mendapatkan 1 kursi untuk Partai Gerindra Kepri," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Partai Gerindra Guntur Fattahillah mengatakan gugatan tersebut atas dasar adanya dugaan berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu legislatif (pileg).
Die mengungkapkan, pelanggaran pemilu di wilayah dapil Kepulauan Riau sistematis, masif dan terstruktur. Jadi, kata dia, dalam pokok perkara itu Helmalia Putri kehilangan sekira 1400 suara. Dan kemudian ada penggelembungan dari partai lain sebesar sekira 8.500 suara.
"Jadi petitum primer menetapkan perhitungan suara versi pemohon sejumlah 93.380, sehingga memperoleh kursi ke 3 DPR RI utk Helmalia Jelita Putri, dan subsider pemungutan suara ulang," katanya.
Dia mengatakan, ketika suara itu menggelembung, maka perolehan suara Helmalia Putri turun. Akan tetapi, jika suara penggelembungan itu dihilangkan maka Helmalia akan mendapat suara yang bisa menjadikan dia terpilih.
Guntur mengungkapkan, pihaknya telah menyertakan bukti-bukti kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan caleg partai lain. Nantinya bukti-bukti itu akan diungkapkan dalam persidangan.
"Artinya yang kami gugat ini adalah KPU, terjadi pelanggaran yang bersifat masif," ujarnya.
Dalam permohonan sengketa ini, lanjutnya, pihaknya meminta MK untuk membatalkan hasil perolehan suara pileg dapil Kepri yang telah ditetapkan KPU, dan meminta MK untuk menetapkan Hemalia Putri sebagai anggota legislatif terpilih dari dapil Kepri.
Seperti diketahui, hari ini MK menggelar sidang Pemeriksaan perselisihan hasil pemilu legislatif Tahun 2014 secara pleno terhadap seluruh perkara.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) merupakan salah satu parpol yang mengajukan gugatan atas hasil pemilu legislatif lalu.
Permohonan Partai Gerindra terdaftar dengan nomor registrasi 07-06/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KPU pada Jumat (9/5) lalu.
Partai Gerinda tetap mempermasalahkan hasil pemilu di 26 Provinsi dengan total jumlah perkara yang diregistrasi sebanyak 70 perkara.
Dari seluruh perkara tersebut, 11 perkara terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR dan 7 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPR. Sementara itu, 12 perkara terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD provinsi, serta 3 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD provinsi.
(dam)