Setelah Suryadharma Ali, KPK Bidik Pihak Lain
A
A
A
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana haji tahun 2012-2013 tidak akan berhenti dengan penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada empat orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Di antaranya dari DPR dan Kemenag.
Ketua KPK Abraham Samad memastikan SDA bukan satu satunya tersangka korupsi haji ini. Dia membenarkan ada empat pihak di atas diduga merupakan pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Menurut dia, mereka bisa saja ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya bila ditemukan dua alat bukti yang cukup. Untuk itu, kata dia, penyidik akan mendalam peran masing-masing. "Sementara ini sedang didalami dan ditelusuri oleh penyidik perannya masing-masing. Jadi kami belum berhenti sampai SDA saja," kata Abraham saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/5/2014).
KPK menduga SDA menggunakan serangkaian modus dalam melakukan aksi korupnya. Di antaranya, sisa kuota haji digunakan dan diberikan SDA kepada sejumlah pihak lain, baik dari anggota Komisi VIII DPR, kolega SDA, pejabat lain di luar Kemenag, pejabat Kemenag.
Berikutnya, penunjukan Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) diambil dari unsur-unsur pihak seperti yang sudah disebutkan tadi. Bahkan pengadaan katering, transportasi, dan pemondokan juga ditunjuk secara nepotisme dari unsur-unsur pihak tersebut.
SDA sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaran dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013. Surat perintah penyidikan penetapan SDA dan kawan-kawan diteken salah satu pimpinan KPK pada Kamis 22/ Mei 2014)dan diumumkan pada hari yang sama.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada empat orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Di antaranya dari DPR dan Kemenag.
Ketua KPK Abraham Samad memastikan SDA bukan satu satunya tersangka korupsi haji ini. Dia membenarkan ada empat pihak di atas diduga merupakan pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Menurut dia, mereka bisa saja ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya bila ditemukan dua alat bukti yang cukup. Untuk itu, kata dia, penyidik akan mendalam peran masing-masing. "Sementara ini sedang didalami dan ditelusuri oleh penyidik perannya masing-masing. Jadi kami belum berhenti sampai SDA saja," kata Abraham saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/5/2014).
KPK menduga SDA menggunakan serangkaian modus dalam melakukan aksi korupnya. Di antaranya, sisa kuota haji digunakan dan diberikan SDA kepada sejumlah pihak lain, baik dari anggota Komisi VIII DPR, kolega SDA, pejabat lain di luar Kemenag, pejabat Kemenag.
Berikutnya, penunjukan Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) diambil dari unsur-unsur pihak seperti yang sudah disebutkan tadi. Bahkan pengadaan katering, transportasi, dan pemondokan juga ditunjuk secara nepotisme dari unsur-unsur pihak tersebut.
SDA sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaran dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013. Surat perintah penyidikan penetapan SDA dan kawan-kawan diteken salah satu pimpinan KPK pada Kamis 22/ Mei 2014)dan diumumkan pada hari yang sama.
(dam)