Gugatan Sutan Bhatoegana di MK Tak Direstui Demokrat

Jum'at, 23 Mei 2014 - 15:09 WIB
Gugatan Sutan Bhatoegana...
Gugatan Sutan Bhatoegana di MK Tak Direstui Demokrat
A A A
JAKARTA - Permohonan gugatan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang diajukan oleh calon anggota legislatif (Caleg) incumbent dari Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana tidak mendapat rekomendasi dari partainya.

"Perkara atas nama Sutan Bhatoegana dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I , namun tidak mendapat rekomendasi DPP," ujar Anggota Majelis MK Arief Hidayat, dalam ruang sidang pleno, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014).

Pada kesempatan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) pun meminta kuasa hukum yang bersangkutan untuk menjelaskan. Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat membenarkan pernyataan majelis hakim tersebut.

Bahwa, permohonan gugatan Sutan Bhatoegana tidak dibubuhi tandatangan dari pengurus DPP dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Seperti diketahui, hari ini MK menggelar sidang Pemeriksaan perselisihan hasil Pileg 2014 secara pleno terhadap seluruh perkara. MK mulai menggelar sidang penyelesaian untuk gugatan sebanyak 903 perkara pileg yang diajukan 12 partai nasional dan dua partai lokal Aceh, serta 32 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6668 seconds (0.1#10.140)