Hasil Sidang Perdana Gugatan Pemilu Kepada KPU

Jum'at, 23 Mei 2014 - 14:54 WIB
Hasil Sidang Perdana...
Hasil Sidang Perdana Gugatan Pemilu Kepada KPU
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sidang gugatan sengketa pemilu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Kontitusi (MK), hanya mendengarkan pemaparan secara umum dari majelis hakim yang disampaikan kepada pihak pemohon dan termohon.

"Tadi majelis hakim menjelaskan proses yang akan dilalui selama persidangan di MK," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Selain itu, kata Husni, pada sidang perdana tersebut, majelis hakim mempersilakan kepada pihak pemohon baik partai politik maupun calon anggota DPD untuk memberikan respons atas rencana sidang.

Sementara kepada pihak termohon, dalam hal ini penyelenggara pemilu, majelis hakim meminta KPU menyiapkan bukti-bukti sebagai argumen hukum atas keberatan yang disampaikan pihak pemohon.

"Kami mengikuti, mencermati apa yang menjadi penjelasan dari majelis maupun pihak pemohon menyangkut klarifikasi atas materi dari perkara yang diajukan oleh para pemohon," ujarnya.

KPU memastikan, sidang perkara baru akan dimulai pada Senin mendatang dengan agenda mendengarkan keberatan atas hasil pemilu calon legislatif di daerah pemilihan masing-masing.

Sidang perdana sengketa pemilu langsung dipimpin Ketua MK, Hamdan Zoelva dan delapan hakim kontitusi lainnya. Sedangkan dari pihak KPU dihadiri Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Ida Budhiati.

"Ini pembukaan ya, masih sidang umum saja dari seluruh perkara yang diajukan," tambahnya.

Seperti diketahui, MK mulai menggelar sidang penyelesaian untuk gugatan sebanyak 903 perkara pemilu legislatif yang diajukan 12 partai nasional dan dua partai lokal Aceh, serta 32 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
(kri)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Madam Halimah Yacob...
Madam Halimah Yacob Membuka Harmony in Diversity Award Perdana di Jakarta
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Harlah ke-28 PKB, Panji...
Harlah ke-28 PKB, Panji Bangsa Gelar Turnamen Mini Soccer Inklusif
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved