Hasil Sidang Perdana Gugatan Pemilu Kepada KPU

Jum'at, 23 Mei 2014 - 14:54 WIB
Hasil Sidang Perdana Gugatan Pemilu Kepada KPU
Hasil Sidang Perdana Gugatan Pemilu Kepada KPU
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sidang gugatan sengketa pemilu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Kontitusi (MK), hanya mendengarkan pemaparan secara umum dari majelis hakim yang disampaikan kepada pihak pemohon dan termohon.

"Tadi majelis hakim menjelaskan proses yang akan dilalui selama persidangan di MK," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Selain itu, kata Husni, pada sidang perdana tersebut, majelis hakim mempersilakan kepada pihak pemohon baik partai politik maupun calon anggota DPD untuk memberikan respons atas rencana sidang.

Sementara kepada pihak termohon, dalam hal ini penyelenggara pemilu, majelis hakim meminta KPU menyiapkan bukti-bukti sebagai argumen hukum atas keberatan yang disampaikan pihak pemohon.

"Kami mengikuti, mencermati apa yang menjadi penjelasan dari majelis maupun pihak pemohon menyangkut klarifikasi atas materi dari perkara yang diajukan oleh para pemohon," ujarnya.

KPU memastikan, sidang perkara baru akan dimulai pada Senin mendatang dengan agenda mendengarkan keberatan atas hasil pemilu calon legislatif di daerah pemilihan masing-masing.

Sidang perdana sengketa pemilu langsung dipimpin Ketua MK, Hamdan Zoelva dan delapan hakim kontitusi lainnya. Sedangkan dari pihak KPU dihadiri Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Ida Budhiati.

"Ini pembukaan ya, masih sidang umum saja dari seluruh perkara yang diajukan," tambahnya.

Seperti diketahui, MK mulai menggelar sidang penyelesaian untuk gugatan sebanyak 903 perkara pemilu legislatif yang diajukan 12 partai nasional dan dua partai lokal Aceh, serta 32 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6675 seconds (0.1#10.140)