SDA Berharap Ada Kesalapahaman dalam Penetapan Tersangka
Jum'at, 23 Mei 2014 - 13:04 WIB
SDA Berharap Ada Kesalapahaman dalam Penetapan Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama Suryadharma Ali berharap ada kesalahpahaman atau kekeliruan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana haji 2012-2013.
"Saya berdoa, penetapan saya sebagai tersangka adalah sebuah kesalahpahaman belaka," ujar Suryadharma Ali atau biasa disapa SDA saat jumpa pers di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014).
Dia mengatakan akan melakukan pembelaan dengan memberikan penjelasan atas tuduhan kepadanya terkait penyelenggaraan haji itu.
"Saya berharap, penjelasan itu bisa menjadi gamblang dan kesalahpahaman itu bisa diatasi," kata SDA yang juga sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Seperti diketahui, SDA ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri. Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 KUHP.
"Saya berdoa, penetapan saya sebagai tersangka adalah sebuah kesalahpahaman belaka," ujar Suryadharma Ali atau biasa disapa SDA saat jumpa pers di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014).
Dia mengatakan akan melakukan pembelaan dengan memberikan penjelasan atas tuduhan kepadanya terkait penyelenggaraan haji itu.
"Saya berharap, penjelasan itu bisa menjadi gamblang dan kesalahpahaman itu bisa diatasi," kata SDA yang juga sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Seperti diketahui, SDA ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri. Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 KUHP.
(dam)