IDI Segera Serahkan Hasil Pemeriksaan Jokowi-JK ke KPU
A
A
A
JAKARTA - Tim dokter pemeriksa kesehatan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) belum bisa memberikan kesimpulan mengenai hasil tes medis Joko Widodo (Jokowi) serta Jusuf Kalla (JK).
"(Hasilnya) Belum bisa dipaparkan, ini belum dirapatkan, harus kita pleno-kan dahulu nah hasilnya akan disampaikan ke KPU, nanti KPU yang akan menyampaikan," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zaenal Abidin di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2014).
Meski tes medis yang dilaksanakan memakan waktu hampir 10 jam, dirinya mengaku tak mengalami kendala selama melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dua tokoh tersebut.
"Kan ada istirahatnya, ada waktu salat, makan. Semuanya lancar, ada 14 item (pemeriksaan) jika diurutkan bisa sampai 20 urutan," terangnya.
Lanjut dia, dari setiap item pemeriksaan tersebut ada kriteria yang mereka kualifikasikan terkait hal yang diperiksa. Namun, saat disampaikan kepada KPU nantinya hanya berupa kesimpulan akhir.
"Kita berikan kesimpulan berupa surat keterangan hasil pemeriksaan. Apakah ada disabilitas," terangnya.
Sementara itu, Kepala RSPAD Gatot Subroto, Brigjen TNI Douglas S Umboh mengungkapkan, hal yang bisa membatalkan seseorang menjadi capres apabila ada indikasi kesehatan yang bisa mengganggu kinerjanya sebagai Presiden Republik Indonesia.
"Kehilangan kemampuan tugas untuk melaksanakan tugas dan kewajiban. Itu dari jiwa dan fisik," tuturnya di tempat yang sama.
"(Hasilnya) Belum bisa dipaparkan, ini belum dirapatkan, harus kita pleno-kan dahulu nah hasilnya akan disampaikan ke KPU, nanti KPU yang akan menyampaikan," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zaenal Abidin di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2014).
Meski tes medis yang dilaksanakan memakan waktu hampir 10 jam, dirinya mengaku tak mengalami kendala selama melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dua tokoh tersebut.
"Kan ada istirahatnya, ada waktu salat, makan. Semuanya lancar, ada 14 item (pemeriksaan) jika diurutkan bisa sampai 20 urutan," terangnya.
Lanjut dia, dari setiap item pemeriksaan tersebut ada kriteria yang mereka kualifikasikan terkait hal yang diperiksa. Namun, saat disampaikan kepada KPU nantinya hanya berupa kesimpulan akhir.
"Kita berikan kesimpulan berupa surat keterangan hasil pemeriksaan. Apakah ada disabilitas," terangnya.
Sementara itu, Kepala RSPAD Gatot Subroto, Brigjen TNI Douglas S Umboh mengungkapkan, hal yang bisa membatalkan seseorang menjadi capres apabila ada indikasi kesehatan yang bisa mengganggu kinerjanya sebagai Presiden Republik Indonesia.
"Kehilangan kemampuan tugas untuk melaksanakan tugas dan kewajiban. Itu dari jiwa dan fisik," tuturnya di tempat yang sama.
(kri)