SDA Jadi Tersangka Kasus Anggaran Haji
Kamis, 22 Mei 2014 - 18:49 WIB
SDA Jadi Tersangka Kasus Anggaran Haji
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil kesimpulan proses penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, penyidik sudah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah naik penyidikan dengan SDA dkk sebagai tersangka," kata Busyro melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (22/5/2014).
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang ikut menjadi tersangka dalam kasus itu.
Sebelumnya, KPK sudah meminta keterangan banyak pihak yakni Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu, dua anggota DPR yakni Jazuli Juwaini dan Hasrul Azwar, serta sejumlah pegawai Kementerian Agama.
KPK melakukan penyelidikan proyek haji dengan tiga fokus yakni, pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan fasilitas haji yang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, penyidik sudah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah naik penyidikan dengan SDA dkk sebagai tersangka," kata Busyro melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (22/5/2014).
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang ikut menjadi tersangka dalam kasus itu.
Sebelumnya, KPK sudah meminta keterangan banyak pihak yakni Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu, dua anggota DPR yakni Jazuli Juwaini dan Hasrul Azwar, serta sejumlah pegawai Kementerian Agama.
KPK melakukan penyelidikan proyek haji dengan tiga fokus yakni, pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan fasilitas haji yang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan.
(kri)