Jaksa Kembali Panggil Hassan Wirajuda
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Nur Hassan Wirajuda tidak hadir dalam sidang perkara korpsi pelaksanaan 12 kegiatan seminar dan konferensi internasional tahun 2004-2005.
Hassan seharusnya hadir menjadi saksi dalam sidang mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 21 Mei 2014.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini sebenarnya menjadwalkan para saksi Hidayatullah Al Banjari, Dyah Ayu Purnamasari, Pracoyo, Mirzawati Djauhari Noor, Anton Humala D, Dewa Made Dwipayana. Semuanya dari pihak swasta.
Sementara Hassan yang kini menjabat anggota Dewan Perimbangan Presiden (Watimpres) Bidang Hubungan Luar Negeri tidak memberikan keterangan atas kehadirannya."Iya hari ini Pak Nur Hassan Wirajuda tidak hadir," ungkap Ketua JPU I Kadek Wiradana usai sidang.
Sebelumnya kata dia, JPU sudah ke rumahnya Srengseng Sawah, untuk membawa surat panggilan untuk memberi kesaksian. Ternyata Hassan sudah pindah dan tidak tinggal di rumah itu lagi. JPU pun melacak keberadaan Hassan.
Dari informasi yang diterima JPU kini Hassan bertempat tinggal di tanah kelahirannya, Tangerang, Banten. Informasi ini diterima JPU dari kawan Hassan, seorang mantan diplomat. "Tadi kata temannya yang mantan diplomat, dia (Hassan) sekarang tinggal di Tangerang. Kita jadwalkan lagi (Rabu) pekan depan," tegas Kadek.
Dalam surat dakwaan Sudjadnan tertuang mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan total Rp4,57 miliar. Dari uang tersebut, salah satu pihak yang diperkaya Nur Hassan Wirajuda sebesar Rp440 juta. Proyek ini merugikan negara atau perekonomian negara cq. Deplu RI sebesar Rp11.091.461.071,51.
Hassan seharusnya hadir menjadi saksi dalam sidang mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 21 Mei 2014.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini sebenarnya menjadwalkan para saksi Hidayatullah Al Banjari, Dyah Ayu Purnamasari, Pracoyo, Mirzawati Djauhari Noor, Anton Humala D, Dewa Made Dwipayana. Semuanya dari pihak swasta.
Sementara Hassan yang kini menjabat anggota Dewan Perimbangan Presiden (Watimpres) Bidang Hubungan Luar Negeri tidak memberikan keterangan atas kehadirannya."Iya hari ini Pak Nur Hassan Wirajuda tidak hadir," ungkap Ketua JPU I Kadek Wiradana usai sidang.
Sebelumnya kata dia, JPU sudah ke rumahnya Srengseng Sawah, untuk membawa surat panggilan untuk memberi kesaksian. Ternyata Hassan sudah pindah dan tidak tinggal di rumah itu lagi. JPU pun melacak keberadaan Hassan.
Dari informasi yang diterima JPU kini Hassan bertempat tinggal di tanah kelahirannya, Tangerang, Banten. Informasi ini diterima JPU dari kawan Hassan, seorang mantan diplomat. "Tadi kata temannya yang mantan diplomat, dia (Hassan) sekarang tinggal di Tangerang. Kita jadwalkan lagi (Rabu) pekan depan," tegas Kadek.
Dalam surat dakwaan Sudjadnan tertuang mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan total Rp4,57 miliar. Dari uang tersebut, salah satu pihak yang diperkaya Nur Hassan Wirajuda sebesar Rp440 juta. Proyek ini merugikan negara atau perekonomian negara cq. Deplu RI sebesar Rp11.091.461.071,51.
(dam)