KPK Segera Periksa Sutan Bhatoegana Sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBNP) tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
KPK sudah berencana melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana, selaku tersangka dalam kasus itu.
"Pemeriksaannya dalam waktu dekat direncanakan," kata ketua KPK Abraham Samad saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Rabu (21/5/2014).
Namun, Abraham belum bisa memastikan kapan melakukan penahanan terhadap politikus Partai Demokrat itu. "Kalau penahanannya nanti bisa dilakukan kalau proses penyidikannya sudah hampir rampung," jelasnya.
Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Mengacu pada pasal tersebut, Sutan Bhatoegana terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
KPK sudah berencana melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana, selaku tersangka dalam kasus itu.
"Pemeriksaannya dalam waktu dekat direncanakan," kata ketua KPK Abraham Samad saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Rabu (21/5/2014).
Namun, Abraham belum bisa memastikan kapan melakukan penahanan terhadap politikus Partai Demokrat itu. "Kalau penahanannya nanti bisa dilakukan kalau proses penyidikannya sudah hampir rampung," jelasnya.
Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Mengacu pada pasal tersebut, Sutan Bhatoegana terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(kur)