Presiden Diminta Terbitkan Perppu Perlindungan Anak

Senin, 19 Mei 2014 - 23:37 WIB
Presiden Diminta Terbitkan Perppu Perlindungan Anak
Presiden Diminta Terbitkan Perppu Perlindungan Anak
A A A
JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR menyerukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu Perlindungan Anak.

Hal tersebut untuk menyikapi kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang sudah mencapai titik mengkhawatirkan. Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid melalui siaran persnya kepada Sindonews, Senin (19/5/2014).

Hidayat sepakat dengan pernyataan Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri bahwa telah terjadi kondisi darurat kekerasan terhadap anak. Namun lebih jauh, FPKS meminta kondisi ini diikuti dengan perubahan perundangan untuk memperberat sanksi hukum bagi pelaku.

“Namun kondisi di DPR sudah di ujung masa jabatan, dan pembahasan perubahan undang undang cenderung memakan waktu lama, sementara kasus kekerasan terhadap anak terus terjadi, maka tak salah kalau Presiden mengeluarkan Perpu Perlindungan Anak,” ujar Hidayat.

PKS menyatakan keprihatinan atas berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi belakangan. Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sekolah Jakarta International School (JIS), Sukabumi, Pekanbaru, Tegal, Surabaya, Pandeglang dan beberapa tempat lain, termasuk kasus terakhir di sebuah TK di Jakarta, dikhawatirkan hanya merupakan puncak gunung es.

Kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak, menurut Hidayat, adalah bentuk kekejian yang tidak terkira. “Kami mengutuk para pelaku yang telah merusak masa depan anak-anak Indonesia, dan penegak hukum harus termasuk pemerintah, harus mencari terobosan untuk menghukum pelaku dengan hukuman yang lebih berat,” tutur Hidayat.

Usulan perppu tersebut, kata pria asal Klaten, Jawa Tengah ini, sangat mendesak mengingat tingkat kegentingan sosial yang semakin memprihatinkan. Terlebih instrumen proteksi yang termuat dalam UU Perlindungan Anak yang ada tidak mampu memberikan perlindungan secara maksimal terhadap anak, dan instrumen sanksinya tidak membuat efek jera bagi pelakunya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3695 seconds (0.1#10.140)