KPK Geledah Perusahaan Pembuat E-KTP

Senin, 19 Mei 2014 - 22:30 WIB
KPK Geledah Perusahaan Pembuat E-KTP
KPK Geledah Perusahaan Pembuat E-KTP
A A A
SEMARANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan PT Trisakti Mustika Grafika, Jalan Prof DR Hamka Nomor 9, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/5/2014) malam.

Perusahaan itu diketahui sebagai pembuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi senilai Rp6 triliun.

Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan dilakukan secara tertutup. Awak media yang ingin meliput tidak diperkenankan memasuki area pabrik. Pintu gerbang pabrik setinggi lebih dari dua meter tertutup rapat dan dijaga oleh pihak keamanan.

Sementara dilihat dari luar, sesekali para pekerja masih terlihat bekerja seperti biasanya. Aktivitas masih terlihat normal meskipun KPK melakukan penggeledahan.

Juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi membenarkan penggeledahan tersebut. Bahkan KPK mengaku proses penggeledahan sudah dilakukan sejak siang hari Senin (19/5).

"Kami memang melakukan penggeledahan di pabrik tersebut. Penggeledahan mulai siang tadi," katanya.

Johan menambahkan, sebanyak 12 penyidik KPK diturunkan untuk menggeledah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi kartu pintar tersebut.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan kasus itu. "Kami mencari barang bukti keterlibatan tersangka kasus tersebut," imbuhnya.

Johan belum bisa menjelaskan temuan penggeledahan yang berlangsung hingga malam ini. Hingga saat ini penyidik KPK masih melakukan penggeledahan dan belum keluar dari pabrik tersebut.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5352 seconds (0.1#10.140)